AMERIKA SERIKAT

IRS Akhirnya Punya Aplikasi e-Filing Sendiri, Siap Dicoba Januari 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Mei 2023 | 15:00 WIB
IRS Akhirnya Punya Aplikasi e-Filing Sendiri, Siap Dicoba Januari 2024

Ilustrasi. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak AS, Internal Revenue Service (IRS) diketahui sedang mengembangkan aplikasi e-filing yang dapat memfasilitasi pelaporan SPT oleh wajib pajak secara gratis.

Berdasarkan pemberitaan Washington Post, aplikasi e-filing tersebut bakal diuji coba oleh wajib pajak tertentu pada Januari 2024.

"Aplikasi e-filing ini dikembangkan oleh IRS bersama US Digital Service," kata narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya seperti dilansir washingtonpost.com, dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengembangan aplikasi e-filing oleh IRS ini sejalan dengan ketentuan dalam Inflation Reduction Act (IRA). Dalam undang-undang tersebut, IRS mendapatkan anggaran senilai US$15 juta atau Rp222 miliar untuk mengembangkan aplikasi e-filing.

Selama ini, wajib pajak berpenghasilan maksimal US$73.000 per tahun dapat menyampaikan SPT secara gratis menggunakan aplikasi Free File. Aplikasi ini dikembangkan oleh konsorsium penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), bukan oleh IRS sendiri.

Berdasarkan catatan Government Accountability Office (GAO), sekitar 70% wajib pajak di AS dapat menggunakan aplikasi Free File untuk menyampaikan SPT secara gratis. Namun, hanya 3% wajib pajak yang menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mayoritas wajib pajak di AS mengandalkan PJAP untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Pendapatan yang diterima oleh PJAP di AS setiap tahunnya bisa mencapai US$14 miliar.

Sejak Mei 2022, GAO telah merekomendasikan IRS untuk mengembangkan e-filing sendiri tanpa bekerja sama dengan konsorsium PJAP. Sebab, otoritas pajak di berbagai yurisdiksi juga telah mengembangkan aplikasi e-filing yang dapat digunakan wajib pajak tanpa biaya sepeserpun.

Guna mengembangkan aplikasi e-filing, IRS telah menggandeng lembaga think tank bernama New America guna menyiapkan kajian mengenai aplikasi tersebut. Hasil dan rekomendasi kajian tersebut akan dikonsultasikan kepada Kongres AS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra