THAILAND

Investor Besar akan Diganjar Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 09 Februari 2020 | 07:30 WIB
Investor Besar akan Diganjar Insentif Pajak

Salah satu sudut di Kota Bangkok, Thailand.

BANGKOK, DDTCNews - Dewan Investasi Thailand mengumumkan pemberian insentif pajak kepada investor yang bisa membantu memperkuat ekonomi akar rumput, seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan industri pariwisata.

Sekretaris Jenderal Dewan Investasi Thailand Duangjai Asawachintachit mengatakan insentif itu akan diberikan pada investor besar, asal bisnisnya mampu memberi keuntungan untuk industri kecil.

“Langkah-langkah yang disetujui hari ini bertujuan untuk mendukung investasi di semua tingkatan, mulai dari proyek-proyek besar dengan dampak ekonomi yang signifikan, hingga bisnis di tingkat masyarakat,” katanya, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan dalam waktu tertentu kepada perusahaan jika berinvestasi dalam proyek-proyek yang mendukung ekonomi akar rumput.

Misalnya, melalui koperasi atau perusahaan desa, yang bergerak di sektor pertanian dan pariwisata masyarakat. Pengajuan insentif harus dilakukan sebelum akhir Desember 2020.

Dewan Investasi Thailand juga menyetujui perpanjangan hak istimewa pajak yang telah diberikan kepada investor proyek mobil kabel di lokasi wisata, karena bisnis itu membutuhkan investasi setidaknya Th฿100 juta.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Selain itu, ada relaksasi untuk bisnis hotel, terutama yang dikerjakan oleh UMKM. Pemerintah mencatat ada 55 provinsi yang kunjungan turisnya sedang menurun, dan dianggap layak mendapat keringanan pajak. Namun, Asawachintachit belum memerinci bentuk keringanan pajak tersebut.

Persetujuan Dewan Investasi Thailand tak terbatas pada investasi UMKM, karena ada pula insentif pajak untuk proyek-proyek besar nasional. Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari paket Thailand Plus, yang diumumkan September 2019.

Proyek-proyek skala besar yang memenuhi syarat bisa mendapat pembebasan PPh badan selama 5-8 tahun. Pemerintah juga menawarkan tambahan pengurangan PPh badan 50% selama 5 tahun berikutnya, jika proyek itu merealisasikan investasi sedikitnya Th฿500 juta pada 2020, atau setidaknya Th฿1 miliar pada akhir 2021.

Seperti dilansir dari bangkokpost.com, permohonan investasi yang diajukan melalui Dewan Investasi Thailand sepanjang 2019 mencapai Th฿756,1 miliar, yang Th฿506,2 miliar atau 67% di antaranya berasal dari investasi asing. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN