INDIA

Investor Asing Minta Rezim Pajak atas WNA Dilonggarkan

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 09:30 WIB
Investor Asing Minta Rezim Pajak atas WNA Dilonggarkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Investor asing di India meminta pemerintah untuk dapat merelaksasi ketentuan atau perlakuan pajak yang diberlakukan atas warga negara asing (WNA) yang bekerja di negara tersebut.

Global Chairman Foreign Investors India Forum BK Modi mengatakan perlakuan pajak atas WNA seharusnya perlu dibuat sejalan dengan rezim yang berlaku di negara-negara lain seperti Singapura dan China.

"Hal ini diperlukan untuk menarik tenaga kerja asing yang memiliki penghasilan di luar negeri agar tetap betah bekerja di India," katanya dalam surat yang dikirimkan kepada Perdana Menteri Narendra Modi, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam ketentuan pajak penghasilan yang berlaku di India saat ini, WNA yang tinggal di India lebih dari 182 hari dalam 12 bulan akan dikenai pajak penghasilan atas seluruh penghasilannya baik yang berasal dari India maupun luar India.

Dengan demikian, beban pajak yang ditanggung oleh WNA yang bekerja di India menjadi sangat besar. "Ketentuan ini menjadi disinsentif bagi WNA untuk bekerja di India dalam jangka waktu yang panjang," sebut BK Modi seperti dilansir hindustantimes.com.

Selain dikirimkan kepada perdana menteri, surat tersebut juga telah dikirimkan kepada Kementerian Perdagangan. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan menindaklanjuti usulan tersebut bersama dengan Kementerian Keuangan.

Menurut forum investor asing tersebut, India sesungguhnya mampu meningkatkan investasi asing guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, perlu rezim pajak korporasi yang akomodatif dan struktur pajak atas orang pribadi yang progresif untuk mendorong hal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra