INDIA

Investor Asing Minta Rezim Pajak atas WNA Dilonggarkan

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 09:30 WIB
Investor Asing Minta Rezim Pajak atas WNA Dilonggarkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Investor asing di India meminta pemerintah untuk dapat merelaksasi ketentuan atau perlakuan pajak yang diberlakukan atas warga negara asing (WNA) yang bekerja di negara tersebut.

Global Chairman Foreign Investors India Forum BK Modi mengatakan perlakuan pajak atas WNA seharusnya perlu dibuat sejalan dengan rezim yang berlaku di negara-negara lain seperti Singapura dan China.

"Hal ini diperlukan untuk menarik tenaga kerja asing yang memiliki penghasilan di luar negeri agar tetap betah bekerja di India," katanya dalam surat yang dikirimkan kepada Perdana Menteri Narendra Modi, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Dalam ketentuan pajak penghasilan yang berlaku di India saat ini, WNA yang tinggal di India lebih dari 182 hari dalam 12 bulan akan dikenai pajak penghasilan atas seluruh penghasilannya baik yang berasal dari India maupun luar India.

Dengan demikian, beban pajak yang ditanggung oleh WNA yang bekerja di India menjadi sangat besar. "Ketentuan ini menjadi disinsentif bagi WNA untuk bekerja di India dalam jangka waktu yang panjang," sebut BK Modi seperti dilansir hindustantimes.com.

Selain dikirimkan kepada perdana menteri, surat tersebut juga telah dikirimkan kepada Kementerian Perdagangan. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan menindaklanjuti usulan tersebut bersama dengan Kementerian Keuangan.

Menurut forum investor asing tersebut, India sesungguhnya mampu meningkatkan investasi asing guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, perlu rezim pajak korporasi yang akomodatif dan struktur pajak atas orang pribadi yang progresif untuk mendorong hal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor