INDIA

Investor Asing Minta Rezim Pajak atas WNA Dilonggarkan

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 09:30 WIB
Investor Asing Minta Rezim Pajak atas WNA Dilonggarkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Investor asing di India meminta pemerintah untuk dapat merelaksasi ketentuan atau perlakuan pajak yang diberlakukan atas warga negara asing (WNA) yang bekerja di negara tersebut.

Global Chairman Foreign Investors India Forum BK Modi mengatakan perlakuan pajak atas WNA seharusnya perlu dibuat sejalan dengan rezim yang berlaku di negara-negara lain seperti Singapura dan China.

"Hal ini diperlukan untuk menarik tenaga kerja asing yang memiliki penghasilan di luar negeri agar tetap betah bekerja di India," katanya dalam surat yang dikirimkan kepada Perdana Menteri Narendra Modi, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dalam ketentuan pajak penghasilan yang berlaku di India saat ini, WNA yang tinggal di India lebih dari 182 hari dalam 12 bulan akan dikenai pajak penghasilan atas seluruh penghasilannya baik yang berasal dari India maupun luar India.

Dengan demikian, beban pajak yang ditanggung oleh WNA yang bekerja di India menjadi sangat besar. "Ketentuan ini menjadi disinsentif bagi WNA untuk bekerja di India dalam jangka waktu yang panjang," sebut BK Modi seperti dilansir hindustantimes.com.

Selain dikirimkan kepada perdana menteri, surat tersebut juga telah dikirimkan kepada Kementerian Perdagangan. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan menindaklanjuti usulan tersebut bersama dengan Kementerian Keuangan.

Menurut forum investor asing tersebut, India sesungguhnya mampu meningkatkan investasi asing guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, perlu rezim pajak korporasi yang akomodatif dan struktur pajak atas orang pribadi yang progresif untuk mendorong hal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN