AMERIKA SERIKAT

Investigasi AS terhadap Negara-Negara Ini Berlanjut, Indonesia Lolos

Muhamad Wildan | Senin, 29 Maret 2021 | 10:15 WIB
Investigasi AS terhadap Negara-Negara Ini Berlanjut, Indonesia Lolos

Ilustrasi. (ustr.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – The Office of the US Trade Representative (USTR) menetapkan pajak digital atau digital services tax (DST) yang dikenakan oleh Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris bersifat diskriminatif.

Berdasarkan hasil investigasi Section 301 yang telah dilakukan sejak tahun lalu, DST yang berlaku di enam negara tersebut dinilai tak sejalan dengan ketentuan pajak internasional dan secara diskriminatif dibebankan kepada perusahaan AS.

Duta Besar USTR Katherine Tai mengatakan AS saat ini masih berkomitmen untuk mencapai konsensus perpajakan internasional melalui OECD. Namun demikian, upaya retaliasi tetap terbuka sepanjang konsensus tersebut belum tercapai.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

"AS tetap berkomitmen untuk mencapai konsensus perpajakan internasional melalui OECD. Namun, proses Section 301 dan opsi pengenaan tarif tetap terbuka sepanjang konsensus belum tercapai," katanya dalam keterangan resmi, Senin (29/3/2021).

Guna mengenakan tarif atas produk impor dari 6 negara yang memberlakukan DST, USTR membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan dan komentar guna menemukan bentuk tarif yang tepat untuk diterapkan.

Selain melanjutkan investigasi Section 301 atas 6 negara yang terbukti mengenakan DST, USTR juga mengumumkan telah menghentikan investigasi atas pengenaan DST oleh Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, dan Indonesia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Berdasarkan pemantauan USTR, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, dan Indonesia dipandang masih belum mengimplementasikan atau belum mengadopsi pengenaan DST pada yurisdiksi masing-masing.

Sebagai contoh, Indonesia sudah menuangkan ketentuan PPh bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing pada UU 2/2020. Namun, ketentuan PPh tersebut masih belum dikenakan. Aturan turunan dari ketentuan tersebut belum terbit hingga saat ini.

Meski demikian, USTR mengingatkan investigasi bisa dilanjutkan kembali dan opsi pengenaan tarif sebagai retaliasi atas pengenaan DST tetap terbuka bagi keempat negara tersebut apabila USTR menemukan adanya pengenaan DST.

Untuk diketahui, investigasi Section 301 atas pengenaan DST oleh Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, dan Indonesia dimulai sejak tahun lalu, yakni pada 2 Juni 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat