AGENDA PAJAK

Institut Stiami Gelar Seminar Kebijakan Pajak Masa Covid-19, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 12:30 WIB
Institut Stiami Gelar Seminar Kebijakan Pajak Masa Covid-19, Tertarik?

Ilustrasi. (STIAMI)

JAKARTA, DDTCNews – Pajak menjadi salah satu instrumen yang diandalkan sejumlah negara, tidak terkecuali Indonesia, untuk merespons adanya pandemi Covid-19.

Sejumlah insentif pun telah diberikan kepada wajib pajak yang terdampak virus Corona. Langkah yang diambil saat kondisi perekonomian lesu ini membuat penerimaan negara, terutama dari pajak, turun dari target awal dalam APBN 2020.

Untuk mendiskusikan topik ini secara komprehensif, Program Pascasarjana Institut Stiami menggelar Seminar Nasional Online Seri Covid-19. Tidak hanya mengupas kebijakan pajak yang ditempuh saat ini, seminar tersebut akan membahas prospek pajak di masa mendatang.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Dalam acara bertajuk ‘Kebijakan Pajak Masa Covid-19 dan Implikasinya ke Depan’ ini, Program Pascasarjana Institut Stiami menggandeng DDTC, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti), dan Center for Public Policy Studies (CPPS).

Ada sejumlah narasumber yang akan hadir dalam acara ini. Mereka adalah mantan Dirjen Pajak sekaligus dosen Pascasarjana Institut Stiami Machfud Sidik, Ketua BPP Hipmi Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani, serta Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam.

Ketua IKPI Departemen Litbang dan FGD Alwi A. Tjandra juga direncanakan akan hadir sebagai narasumber. Dosen Pascasarjana Institut Stiami M. Agus Cholik akan menjadi moderator dalam seminar nasional ini.

Digelar pada Jumat, 15 Mei 2020 pada pukul 13.00—15.00 WIB, acara akan diselenggarakan melalui ZOOM Cloud Meeting Apps. Peserta yang terdaftar akan mendapatkan sertifikat. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi contact person melalui Whatsapp: 0877-8504-4445 (Guntur). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra