OMAN

Instansi Ini Minta Barang yang Tidak Kena PPN Diberi Label Khusus

Muhamad Wildan | Kamis, 14 April 2022 | 11:30 WIB
Instansi Ini Minta Barang yang Tidak Kena PPN Diberi Label Khusus

Ilustrasi.

MUSCAT, DDTCNews - Badan Perlindungan Konsumen Oman meminta pedagang untuk dapat memberikan tanda khusus atas barang-barang yang penyerahannya tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Badan Perlindungan Konsumen menjelaskan pembedaan antara barang kena PPN dan tidak kena PPN diperlukan sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, terutama konsumen. Untuk itu, pedagang diharapkan dapat melaksanakan kewajiban tersebut.

"Kami memerintahkan seluruh pusat perbelanjaan dan toko di Oman untuk mencantumkan label khusus atas barang-barang yang dikecualikan dari PPN," tulis Badan Perlindungan Konsumen seperti dilansir timesofoman.com, dikutip Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Untuk diketahui, Oman mulai mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa di yurisdiksinya pada April 2021. Tarif PPN yang berlaku di Oman sebesar 5% sesuai dengan tarif yang disepakati Gulf Cooperation Council (GCC) dalam GCC Value Added Tax (VAT) Framework.

Terdapat banyak kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut, mulai dari gandum, nasi, jagung, susu, roti, gula, garam, buah-buahan, sayur-sayuran, daging, ikan, sampai dengan kopi dan teh.

Tak hanya kebutuhan pokok, pemerintah juga membebaskan pengenaan PPN atas jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pendidikan, penjualan tanah, hingga sewa bangunan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Saat ini, sudah ada 4 dari 6 negara anggota GCC yang mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa, antara lain Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Oman. Dua negara anggota GCC lainnya yang belum memberlakukan PPN, yaitu Kuwait dan Qatar.

Kuwait baru akan mengenakan pajak atas barang tertentu (bukan PPN) dengan tarif 10% hingga 25%. Barang yang dikenai pajak tersebut antara lain produk tembakau, minuman berpemanis, dan barang mewah seperti jam, perhiasan, mobil mewah, dan yacht. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI