OMAN

Instansi Ini Minta Barang yang Tidak Kena PPN Diberi Label Khusus

Muhamad Wildan | Kamis, 14 April 2022 | 11:30 WIB
Instansi Ini Minta Barang yang Tidak Kena PPN Diberi Label Khusus

Ilustrasi.

MUSCAT, DDTCNews - Badan Perlindungan Konsumen Oman meminta pedagang untuk dapat memberikan tanda khusus atas barang-barang yang penyerahannya tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Badan Perlindungan Konsumen menjelaskan pembedaan antara barang kena PPN dan tidak kena PPN diperlukan sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, terutama konsumen. Untuk itu, pedagang diharapkan dapat melaksanakan kewajiban tersebut.

"Kami memerintahkan seluruh pusat perbelanjaan dan toko di Oman untuk mencantumkan label khusus atas barang-barang yang dikecualikan dari PPN," tulis Badan Perlindungan Konsumen seperti dilansir timesofoman.com, dikutip Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, Oman mulai mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa di yurisdiksinya pada April 2021. Tarif PPN yang berlaku di Oman sebesar 5% sesuai dengan tarif yang disepakati Gulf Cooperation Council (GCC) dalam GCC Value Added Tax (VAT) Framework.

Terdapat banyak kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut, mulai dari gandum, nasi, jagung, susu, roti, gula, garam, buah-buahan, sayur-sayuran, daging, ikan, sampai dengan kopi dan teh.

Tak hanya kebutuhan pokok, pemerintah juga membebaskan pengenaan PPN atas jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pendidikan, penjualan tanah, hingga sewa bangunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, sudah ada 4 dari 6 negara anggota GCC yang mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa, antara lain Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Oman. Dua negara anggota GCC lainnya yang belum memberlakukan PPN, yaitu Kuwait dan Qatar.

Kuwait baru akan mengenakan pajak atas barang tertentu (bukan PPN) dengan tarif 10% hingga 25%. Barang yang dikenai pajak tersebut antara lain produk tembakau, minuman berpemanis, dan barang mewah seperti jam, perhiasan, mobil mewah, dan yacht. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra