MALAYSIA

Insentif Pajak yang Komprehensif Digodok untuk Dorong Teknologi Hijau

Dian Kurniati | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:30 WIB
Insentif Pajak yang Komprehensif Digodok untuk Dorong Teknologi Hijau

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan tengah menyiapkan kebijakan insentif pajak yang komprehensif untuk mendorong teknologi hijau pada APBN 2024.

Pejabat Kemenkeu Datuk Che Nazli Jaapar mengatakan perlu insentif yang lebih lengkap untuk mempercepat pemanfaatan teknologi hijau. Di sisi lain, periode pemberian sejumlah insentif lainnya juga segera berakhir.

"Kami berpikir untuk melakukan perubahan menyeluruh atau memperluas pemberian insentif," katanya, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Che Nazli mengatakan 2024 menjadi momentum yang tepat untuk merombak insentif pajak untuk teknologi hijau. Pemerintah belum merealisasikan rencana ini melalui APBN 2023 karena sejumlah insentif masih berlaku.

Misalnya untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah karbon, ujar Che Nazli, pemerintah dapat memberikan pengurangan pajak atas pembelian kendaraan listrik (EV) di masa mendatang.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Malaysia baru-baru ini memperpanjang pemberian pembebasan bea masuk 100% untuk kendaraan listrik completely built unit (CBU) hingga 2025, dari yang seharusnya berakhir pada tahun ini. Sementara untuk kendaraan listrik completely knocked down (CKD), fasilitas pembebasan bea masuknya diperpanjang dari 2025 menjadi 2027.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Di sisi lain, pemerintah juga menawarkan insentif berupa pengurangan pajak hingga RM300.000 atau sekitar Rp1,03 miliar untuk perusahaan yang menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya.

"Pemerintah secara agresif mencoba mempromosikan kendaraan listrik melalui pemberian begitu banyak insentif pajak. Kami juga akan terus mendorong pemain lokal untuk merakitnya sehingga menjadikan Malaysia sebagai hub kendaraan listrik," ujarnya dilansir thesundaily.my. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?