FILIPINA

Insentif Pajak Perusahaan yang Terapkan WFH Tak Berlaku Lagi di Sini

Dian Kurniati | Selasa, 23 Januari 2024 | 16:35 WIB
Insentif Pajak Perusahaan yang Terapkan WFH Tak Berlaku Lagi di Sini

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Kehakiman Filipina menegaskan pemberian insentif pajak untuk perusahaan di zona ekonomi khusus yang menerapkan work from home (WFH) sudah tidak berlaku sejalan dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

Menteri Kehakiman Jesus Crispin Remulla mengatakan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) disahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, insentif fiskal berdasarkan UU CREATE hanya berlaku selama pandemi. “Badan usaha yang berada di zona ekonomi khusus tidak dilarang menerapkan WFH, tetapi tidak berhak lagi untuk menikmati insentif perpajakan,” katanya, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penjelasan Remulla itu disampaikan kepada Wakil Kepala Kantor Staf Presiden Rodolfo John Robert Pallatao IV yang meminta pendapat hukum mengenai implementasi UU CREATE.

Pallatao meminta pandangan Remulla karena terjadi perbedaan interpretasi di antara lembaga pemerintah mengenai batas waktu pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang menerapkan WFH berdasarkan pada UU CREATE.

Remulla mengatakan Pasal 309 UU CREATE secara khusus mewajibkan proyek atau kegiatan usaha yang terdaftar di zona ekonomi khusus hanya menjalankan bisnisnya di lokasi yang ditetapkan. Setiap kegiatan di luar kawasan tidak berhak memperoleh insentif fiskal berdasarkan UU CREATE.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di sisi lain, insentif pajak berdasarkan pada UU CREATE sudah tidak bisa diberikan karena status pandemi dan kedaruratan Covid-19 sudah dicabut. Pemerintah Filipina telah mencabut status kedaruratan kesehatan Covid-19 pada 21 Juli 2023.

“Ketika keadaan luar biasa seperti pandemi, epidemi, perang, konflik bersenjata, dan keadaan darurat nasional tidak ada lagi, kebijakan yang bersifat sementara tersebut juga tidak akan berlaku lagi," ujarnya, seperti dilansir philstar.com.

Sebelumnya, Otoritas Zona Ekonomi Filipina (Philippine Economic Zone Authority/PEZA) berselisih paham dengan Kementerian Keuangan dan otoritas pajak mengenai pengaturan kerja hybrid pada perusahaan teknologi yang beroperasi di wilayah tersebut.

Setelah ketentuan WFH berakhir, Kemenkeu dan otoritas pajak meminta semua perusahaan di zona ekonomi khusus kembali menerapkan work from office (WFO) atau insentif pajak mereka dicabut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?