CHINA

Insentif Pajak Penggunaan Lahan Dirilis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 11:06 WIB
Insentif Pajak Penggunaan Lahan Dirilis

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pada akhir Januari 2019, Pemerintah China mengumumkan kebijakan insentif pajak baru terkait dengan tata guna lahan (land use tax). Insentif pajak diberikan kepada sektor pertanian dan sektor infrastruktur.

Dalam wawancaranya dengan Xinhua, pemerintah mempercepat pembentukan sistem fiskal, perpajakan, dan keuangan moneter. Tujuannya adalah untuk peningkatan pemenuhan konsumsi pangan dan memperbaiki kualitas hidup warga.

“Pemerintah memberikan pembebasan pajak bagi pelaku usaha pertanian dan sektor lainnya. Sementara itu, bagi pelaku di sektor infrastruktur, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak,” demikian keterangan tertulis Pemerintah China yang dikutip dariTax Notes International Volume 93 No.5 (12/2/2019).

Baca Juga:
Trump akan Pungut Bea Masuk Menyeluruh, Ritel AS Bersiap Naikkan Harga

Terkait dengan sektor pertanian, pedagang grosir dan pedagang eceran produk pertanian akan dibebaskan dari pajak atas tata guna lahan. Selain itu, pelaku usaha di sektor infrastruktur juga menerima pembebasan pajak atas properti. Kedua insentif pajak tersebut diberikan oleh pemerintah dengan tujuan agar dapat meningkatkan distribusi produk pertanian.

Terlepas adanya dua pelaku usaha yang memperoleh pembebasan pajak, ada dua pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah. Pertama, pembebasan pajak atas properti hanya berlaku bagi pelaku usaha di sektor infrastruktur ketika bangunannya akan digunakan secara langsung untuk menyediakan layanan pertanian di pasar grosir dan pasar petani.

Kedua, pembebasan pajak atas properti yang dibangun atas tanah dan tata guna lahan hanya akan berlaku selama tiga tahun. Kementerian Keuangan China mengumumkan bahwa pembebasan pajak dimulai 9 Januari 2019 dan berakhir pada 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Di sisi lainnya, khusus di sektor infrastruktur, pemerintah akan memberikan pemotongan pajak terhadap perusahaan teknologi tinggi. Bahkan, pemerintah juga akan memotong biaya yang ditanggung oleh perusahaan teknologi tinggi yang mendukung pembangunan perumahan dan konstruksi di Xiongan, daerah pinggiran Beijing.

Tujuan pemerintah melakukan pemotongan pajak dan biaya bagi perusahaan teknologi tinggi, yaitu agar ia dapat berkontribusi dalam sektor pembangunan perumahan dan konstruksi di daerah Xiongan. Pemerintah berencana untuk membentuk 'wajah' Xiongan menjadi kota pintar yang akan menekan kemacetan Beijing. Dengan demikian, pemerintah akan segera melakukan inovasi dalam kebijakan perpajakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 November 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump akan Pungut Bea Masuk Menyeluruh, Ritel AS Bersiap Naikkan Harga

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya