CHINA

Insentif Pajak Penggunaan Lahan Dirilis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 11:06 WIB
Insentif Pajak Penggunaan Lahan Dirilis

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pada akhir Januari 2019, Pemerintah China mengumumkan kebijakan insentif pajak baru terkait dengan tata guna lahan (land use tax). Insentif pajak diberikan kepada sektor pertanian dan sektor infrastruktur.

Dalam wawancaranya dengan Xinhua, pemerintah mempercepat pembentukan sistem fiskal, perpajakan, dan keuangan moneter. Tujuannya adalah untuk peningkatan pemenuhan konsumsi pangan dan memperbaiki kualitas hidup warga.

“Pemerintah memberikan pembebasan pajak bagi pelaku usaha pertanian dan sektor lainnya. Sementara itu, bagi pelaku di sektor infrastruktur, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak,” demikian keterangan tertulis Pemerintah China yang dikutip dariTax Notes International Volume 93 No.5 (12/2/2019).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Terkait dengan sektor pertanian, pedagang grosir dan pedagang eceran produk pertanian akan dibebaskan dari pajak atas tata guna lahan. Selain itu, pelaku usaha di sektor infrastruktur juga menerima pembebasan pajak atas properti. Kedua insentif pajak tersebut diberikan oleh pemerintah dengan tujuan agar dapat meningkatkan distribusi produk pertanian.

Terlepas adanya dua pelaku usaha yang memperoleh pembebasan pajak, ada dua pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah. Pertama, pembebasan pajak atas properti hanya berlaku bagi pelaku usaha di sektor infrastruktur ketika bangunannya akan digunakan secara langsung untuk menyediakan layanan pertanian di pasar grosir dan pasar petani.

Kedua, pembebasan pajak atas properti yang dibangun atas tanah dan tata guna lahan hanya akan berlaku selama tiga tahun. Kementerian Keuangan China mengumumkan bahwa pembebasan pajak dimulai 9 Januari 2019 dan berakhir pada 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Di sisi lainnya, khusus di sektor infrastruktur, pemerintah akan memberikan pemotongan pajak terhadap perusahaan teknologi tinggi. Bahkan, pemerintah juga akan memotong biaya yang ditanggung oleh perusahaan teknologi tinggi yang mendukung pembangunan perumahan dan konstruksi di Xiongan, daerah pinggiran Beijing.

Tujuan pemerintah melakukan pemotongan pajak dan biaya bagi perusahaan teknologi tinggi, yaitu agar ia dapat berkontribusi dalam sektor pembangunan perumahan dan konstruksi di daerah Xiongan. Pemerintah berencana untuk membentuk 'wajah' Xiongan menjadi kota pintar yang akan menekan kemacetan Beijing. Dengan demikian, pemerintah akan segera melakukan inovasi dalam kebijakan perpajakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses