KAMBOJA

Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Senin, 05 Oktober 2020 | 11:57 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Candi Bayon. salah satu daerah wisata di Kamboja. (Foto: theculturetrip.com/shutterstock/Tamvisut)

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja memperpanjang berbagai stimulus untuk mendukung pelaku usaha hingga akhir tahun, dari yang semula direncanakan berakhir September 2020, termasuk insentif pajak.

Keterangan resmi Pemerintah Kamboja menyebut salah satu sektor yang menikmati perpanjangan insentif pajak tersebut yakni pariwisata. Pemerintah menilai sektor tersebut masih mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona.

"Pemerintah terus membebaskan semua jenis pembayaran pajak bulanan untuk hotel, wisma, restoran, dan agen perjalanan yang terdaftar di Departemen Perpajakan," bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemerintah Kamboja memberikan insentif pajak untuk pelaku sektor pariwisata yang beroperasi di Phnom Penh, Siem Reap, Preah Sihanouk, Kep, Kampot, kota Bavet di Provinsi Svay Rieng, dan kota Poipet di Provinsi Banteay Meanchey.

Pemerintah juga membebaskan pembayaran pajak paten dan pajak atas branding, serta menunda audit keuangan sepanjang tahun 2020 untuk agen perjalanan dan operator tur.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga melanjutkan menerapkan pajak minimum untuk semua entitas maskapai yang beroperasi di Kamboja, dalam jangka waktu 3 bulan dari Oktober hingga Desember 2020.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, akan ada waktu jatuh tempo 2 bulan untuk pembayaran biaya penerbangan oleh entitas maskapai kepada Sekretariat Negara Penerbangan Sipil hingga Desember 2020.

Pemerintah Kamboja menegaskan meski upaya pengembangan vaksin virus Corona telah menunjukkan kemajuan yang baik, hingga kini tidak ada yang tahu kapan pandemi akan berakhir dan seberapa besar pengaruhnya terhadap perekonomian dan masyarakat.

Karena itu, selain insentif pajak, pemerintah terus menjalankan program bantuan tunai untuk keluarga miskin dan rentan dari Oktober hingga Desember 2020, serta memungkinkan penundaan pembayaran retribusi tetap kepada Dana Jaminan Sosial Nasional hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pada 10 September, pemerintah akan mendistribusikan bantuan sosial US$78 juta atau setara dengan Rp1,15 triliun kepada keluarga miskin yang menderita pandemi.

Kemudian, pemerintah akan tetap memberikan 'gaji' sebesar US$40 atau Rp593.000 per bulan untuk pekerja yang dirumahkan pada industri garmen dan tekstil, alas kaki, tas perjalanan, dan pariwisata selama 3 bulan lagi hingga Desember 2020.

Namun, pemilik pabrik garmen harus menambah US$30 atau Rp445.000 lagi untuk gaji pekerja, sehingga setiap pekerja yang dirumahkan akan menerima US$70 atau Rp1,03 juta per bulan.

Seperti dilansir khmertimeskh.com, pemerintah juga akan terus mensponsori US$40 sebulan untuk anggota staf dari hotel, wisma, restoran, atau agen perjalanan hingga 3 bulan mendatang. Namun, kontribusi pemilik perusahaan dapat bersifat sukarela. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru