KAMBOJA

Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Senin, 05 Oktober 2020 | 11:57 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Candi Bayon. salah satu daerah wisata di Kamboja. (Foto: theculturetrip.com/shutterstock/Tamvisut)

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja memperpanjang berbagai stimulus untuk mendukung pelaku usaha hingga akhir tahun, dari yang semula direncanakan berakhir September 2020, termasuk insentif pajak.

Keterangan resmi Pemerintah Kamboja menyebut salah satu sektor yang menikmati perpanjangan insentif pajak tersebut yakni pariwisata. Pemerintah menilai sektor tersebut masih mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona.

"Pemerintah terus membebaskan semua jenis pembayaran pajak bulanan untuk hotel, wisma, restoran, dan agen perjalanan yang terdaftar di Departemen Perpajakan," bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemerintah Kamboja memberikan insentif pajak untuk pelaku sektor pariwisata yang beroperasi di Phnom Penh, Siem Reap, Preah Sihanouk, Kep, Kampot, kota Bavet di Provinsi Svay Rieng, dan kota Poipet di Provinsi Banteay Meanchey.

Pemerintah juga membebaskan pembayaran pajak paten dan pajak atas branding, serta menunda audit keuangan sepanjang tahun 2020 untuk agen perjalanan dan operator tur.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga melanjutkan menerapkan pajak minimum untuk semua entitas maskapai yang beroperasi di Kamboja, dalam jangka waktu 3 bulan dari Oktober hingga Desember 2020.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, akan ada waktu jatuh tempo 2 bulan untuk pembayaran biaya penerbangan oleh entitas maskapai kepada Sekretariat Negara Penerbangan Sipil hingga Desember 2020.

Pemerintah Kamboja menegaskan meski upaya pengembangan vaksin virus Corona telah menunjukkan kemajuan yang baik, hingga kini tidak ada yang tahu kapan pandemi akan berakhir dan seberapa besar pengaruhnya terhadap perekonomian dan masyarakat.

Karena itu, selain insentif pajak, pemerintah terus menjalankan program bantuan tunai untuk keluarga miskin dan rentan dari Oktober hingga Desember 2020, serta memungkinkan penundaan pembayaran retribusi tetap kepada Dana Jaminan Sosial Nasional hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Pada 10 September, pemerintah akan mendistribusikan bantuan sosial US$78 juta atau setara dengan Rp1,15 triliun kepada keluarga miskin yang menderita pandemi.

Kemudian, pemerintah akan tetap memberikan 'gaji' sebesar US$40 atau Rp593.000 per bulan untuk pekerja yang dirumahkan pada industri garmen dan tekstil, alas kaki, tas perjalanan, dan pariwisata selama 3 bulan lagi hingga Desember 2020.

Namun, pemilik pabrik garmen harus menambah US$30 atau Rp445.000 lagi untuk gaji pekerja, sehingga setiap pekerja yang dirumahkan akan menerima US$70 atau Rp1,03 juta per bulan.

Seperti dilansir khmertimeskh.com, pemerintah juga akan terus mensponsori US$40 sebulan untuk anggota staf dari hotel, wisma, restoran, atau agen perjalanan hingga 3 bulan mendatang. Namun, kontribusi pemilik perusahaan dapat bersifat sukarela. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN