KAMBOJA

Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Senin, 05 Oktober 2020 | 11:57 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Candi Bayon. salah satu daerah wisata di Kamboja. (Foto: theculturetrip.com/shutterstock/Tamvisut)

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja memperpanjang berbagai stimulus untuk mendukung pelaku usaha hingga akhir tahun, dari yang semula direncanakan berakhir September 2020, termasuk insentif pajak.

Keterangan resmi Pemerintah Kamboja menyebut salah satu sektor yang menikmati perpanjangan insentif pajak tersebut yakni pariwisata. Pemerintah menilai sektor tersebut masih mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona.

"Pemerintah terus membebaskan semua jenis pembayaran pajak bulanan untuk hotel, wisma, restoran, dan agen perjalanan yang terdaftar di Departemen Perpajakan," bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pemerintah Kamboja memberikan insentif pajak untuk pelaku sektor pariwisata yang beroperasi di Phnom Penh, Siem Reap, Preah Sihanouk, Kep, Kampot, kota Bavet di Provinsi Svay Rieng, dan kota Poipet di Provinsi Banteay Meanchey.

Pemerintah juga membebaskan pembayaran pajak paten dan pajak atas branding, serta menunda audit keuangan sepanjang tahun 2020 untuk agen perjalanan dan operator tur.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga melanjutkan menerapkan pajak minimum untuk semua entitas maskapai yang beroperasi di Kamboja, dalam jangka waktu 3 bulan dari Oktober hingga Desember 2020.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain itu, akan ada waktu jatuh tempo 2 bulan untuk pembayaran biaya penerbangan oleh entitas maskapai kepada Sekretariat Negara Penerbangan Sipil hingga Desember 2020.

Pemerintah Kamboja menegaskan meski upaya pengembangan vaksin virus Corona telah menunjukkan kemajuan yang baik, hingga kini tidak ada yang tahu kapan pandemi akan berakhir dan seberapa besar pengaruhnya terhadap perekonomian dan masyarakat.

Karena itu, selain insentif pajak, pemerintah terus menjalankan program bantuan tunai untuk keluarga miskin dan rentan dari Oktober hingga Desember 2020, serta memungkinkan penundaan pembayaran retribusi tetap kepada Dana Jaminan Sosial Nasional hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Pada 10 September, pemerintah akan mendistribusikan bantuan sosial US$78 juta atau setara dengan Rp1,15 triliun kepada keluarga miskin yang menderita pandemi.

Kemudian, pemerintah akan tetap memberikan 'gaji' sebesar US$40 atau Rp593.000 per bulan untuk pekerja yang dirumahkan pada industri garmen dan tekstil, alas kaki, tas perjalanan, dan pariwisata selama 3 bulan lagi hingga Desember 2020.

Namun, pemilik pabrik garmen harus menambah US$30 atau Rp445.000 lagi untuk gaji pekerja, sehingga setiap pekerja yang dirumahkan akan menerima US$70 atau Rp1,03 juta per bulan.

Seperti dilansir khmertimeskh.com, pemerintah juga akan terus mensponsori US$40 sebulan untuk anggota staf dari hotel, wisma, restoran, atau agen perjalanan hingga 3 bulan mendatang. Namun, kontribusi pemilik perusahaan dapat bersifat sukarela. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses