YOVIE WIDIANTO:

Insentif Bisa Menstimulus Artis Taat Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 18:39 WIB
 Insentif Bisa Menstimulus Artis Taat Pajak

MUSISI asal Kota Bandung, Yovie Widianto menyampaikan keluh kesahnya saat beberapa waktu lau diberi kesempatan menjadi salah satu pembicara pada sosialisasi amnesti pajak bagi kalangan selebriti tanah air.

Menurutnya, pemerintah memang mutlak perlu mendata para selebriti tanah air untuk memetakan pendapatan setiap bulannya. Sebab, dalam kenyataannya tidak semua selebriti tanah air merupakan orang kaya.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar rekan-rekan seprofesinya untuk membayar pajak, karena itu merupakan kewajiban sebagai warga negara. "Tidak hanya artis, tukang becak, pengusaha dan sebagainya, selain punya hak juga punya kewajiban yaitu bayar pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Yovie meyakini kalau setiap artis dan musisi di Indonesia tidak memiliki niat untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak. Namun, selama ini para pekerja seni ini masih mengalami kesulitan untuk membayarkan pajak karena kurangnya pengetahuan.

"Tidak ada yang berniat tidak bayar pajak, yang ada hanya ketidaktahuan bagaimana mekanismenya. Ketika populer, banyak yang mengira artis itu uangnya banyak. ‎Artis itu banyak yang ingin berkontribusi, tapi ada kendala-kendala yang tadi saya sampaikan," tandasnya.

Pemerintah pun perlu memberikan insentif bagi para artis. Hal ini diyakini dapat menjadi motivasi bagi para artis tanah air untuk lebih taat kepada pajak.

Baca Juga:
Cara Menghitung Pajak Artis

“Kalau di Amerika Serikat kan ada Social Security Number (SSN). Dalam SSN ada track record kita. Kalau kita artis, kita urus orang tua, ada juga insentifnya berapa per tahun. Sekolahkan anak juga ada insentifnya. Jadi kewajiban, pemerintah juga harus sosialisasikan, ini loh kalian bayar pajak akan dapat ini,” tutupnya.

Ia juga memberi masukan kepada pembuat kebijakan di sektor pajak, "Kalau dulu ada slogan jangan tanya apa yang negara berikan, tapi tanya apa yang kamu sudah berikan pada negara. Saya rasa itu sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang, karena sekarang semua orang ingin memberi untuk negara. Sekarang apa yang bisa diberikan negara kepada pembayar pajak, itu menjadi masalah tersendiri," pungkasnya.

Masukan ini, menurut Yovie, tidak berlebihan lantaran profesi artis tidak seperti pekerjaan lain yang ada jaminan hari tuanya alias pensiun. Ia pun berharap agar petugas pajak tidak lagi memperlakukan artis sebagai pengemplang pajak yang tidak mau menunaikan kewajibannya. "Kalau ada stimulus, tentu kami mau sukarela bayar pajak," sambungnya.

Selama ini, kalangan artis sering kali cemas ketika berurusan dengan pegawai pajak. Alih-alih diberikan pembinaan apa lagi diberi insentif mereka malah lebih sering ditagih pajak seperti orang yang ditagih utang oleh debt collector.

"Jadi tolong teman-teman pajak jangan lagi menjadikan artis ini dikejar-kejar sehingga membuat takut. Tapi tolong dijadikan rekan dan beri kami pembinaan," tutur Yovie.

Terkait dengan program amnesti pajak, Yovie optimistis bahwa program tersebut akan diikuti oleh kalangan selebriti. Syaratnya, pemerintah harus memberikan pemahaman yang matang kepada para selebriti agar tak salah paham mengenai program amnesti pajak ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari