PER-16/PJ/2021

Ini Tujuan DJP Tambah Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Ini Tujuan DJP Tambah Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap penambahan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak akan memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tujuan besar dari adanya dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak – dalam PER-16/PJ/2021 – adalah untuk meningkatkan kemudahan pelayanan otoritas.

"Ya, salah satunya [untuk] perbaikan kemudahan pelayanan," katanya, dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Neilmaldrin menjabarkan selain tujuan peningkatan pelayanan perpajakan, penambahan dokumen dengan kedudukan sama sebagai faktur pajak dari 16 menjadi 25 juga untuk memperkuat proses bisnis internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan ketentuan tersebut, otoritas ingin meningkatkan dan memperkuat kualitas joint program antardirektorat. Saat ini, skema joint program yang sudah berjalan untuk sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Joint program pada sektor perpajakan sudah berjalan antara DJP dengan Ditjen Bea Cukai (DJBC). Kemudian, kerja sama pengamanan penerimaan perpajakan dan PNBP juga telah dijalin antara DJP, DJBC, dan Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Ini [PER-16/PJ/2021] juga diharapkan dapat memperkuat joint program kami dalam kerangka perbaikan pelayanan dari Kemenkeu secara komprehensif," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain memperbarui kriteria beberapa jenis dokumen yang sebelumnya sudah ada, PER-16/PJ/2021 memuat penambahan 9 jenis dokumen yang belum ada dalam beleid terdahulu. Simak ‘Peraturan Baru, Ini 25 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak’.

Dengan adanya aturan ini, DJP berharap bisa mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Simak ‘DJP Rilis Peraturan Baru Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?