PER-16/PJ/2021

Ini Tujuan DJP Tambah Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Ini Tujuan DJP Tambah Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap penambahan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak akan memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tujuan besar dari adanya dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak – dalam PER-16/PJ/2021 – adalah untuk meningkatkan kemudahan pelayanan otoritas.

"Ya, salah satunya [untuk] perbaikan kemudahan pelayanan," katanya, dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Neilmaldrin menjabarkan selain tujuan peningkatan pelayanan perpajakan, penambahan dokumen dengan kedudukan sama sebagai faktur pajak dari 16 menjadi 25 juga untuk memperkuat proses bisnis internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan ketentuan tersebut, otoritas ingin meningkatkan dan memperkuat kualitas joint program antardirektorat. Saat ini, skema joint program yang sudah berjalan untuk sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Joint program pada sektor perpajakan sudah berjalan antara DJP dengan Ditjen Bea Cukai (DJBC). Kemudian, kerja sama pengamanan penerimaan perpajakan dan PNBP juga telah dijalin antara DJP, DJBC, dan Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

"Ini [PER-16/PJ/2021] juga diharapkan dapat memperkuat joint program kami dalam kerangka perbaikan pelayanan dari Kemenkeu secara komprehensif," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain memperbarui kriteria beberapa jenis dokumen yang sebelumnya sudah ada, PER-16/PJ/2021 memuat penambahan 9 jenis dokumen yang belum ada dalam beleid terdahulu. Simak ‘Peraturan Baru, Ini 25 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak’.

Dengan adanya aturan ini, DJP berharap bisa mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Simak ‘DJP Rilis Peraturan Baru Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen