Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Berdasarkan data hasil survei Asian Development Bank pada 2018, mayoritas negara-negara kawasan Asia dan Pasifik telah menggunakan sistem teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Adapun ketersediaan pelayanan dan upaya pengawasan kepatuhan berbasis elektronik di antaranya adalah website otoritas pajak yang informatif, alat dan kalkulator, akses terhadap akun wajib pajak (WP), e-filing, bukti pembayaran elektronik, akses terhadap data WP dari pihak ketiga, serta surat elektronik.
Dari 34 negara di Kawasan Asia dan Pasifik yang disurvei, 97% sudah menggunakan website sebagai sarana menyampaikan informasi terhadap WP. Di sisi lain, hanya sekitar 44% negara-negara tersebut yang otoritasnya dapat mengakses data WP dari pihak ketiga. Kemudian, hanya sekitar 47% yang menggunakan bukti pembayaran elektronik.
Apabila dilihat per kawasan, negara di Kawasan Asia Timur memiliki intensitas teknologi informasi yang lebih tinggi dalam administrasi pajaknya. Adapun Indonesia termasuk negara yang telah menerapkan seluruh pelayanan administrasi pajak berbasis elektronik tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.