STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Ini Statistik Administrasi Pajak Berbasis Teknologi di Asia Pasifik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 17:01 WIB
Ini Statistik Administrasi Pajak Berbasis Teknologi di Asia Pasifik

Berdasarkan data hasil survei Asian Development Bank pada 2018, mayoritas negara-negara kawasan Asia dan Pasifik telah menggunakan sistem teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Adapun ketersediaan pelayanan dan upaya pengawasan kepatuhan berbasis elektronik di antaranya adalah website otoritas pajak yang informatif, alat dan kalkulator, akses terhadap akun wajib pajak (WP), e-filing, bukti pembayaran elektronik, akses terhadap data WP dari pihak ketiga, serta surat elektronik.


Dari 34 negara di Kawasan Asia dan Pasifik yang disurvei, 97% sudah menggunakan website sebagai sarana menyampaikan informasi terhadap WP. Di sisi lain, hanya sekitar 44% negara-negara tersebut yang otoritasnya dapat mengakses data WP dari pihak ketiga. Kemudian, hanya sekitar 47% yang menggunakan bukti pembayaran elektronik.

Apabila dilihat per kawasan, negara di Kawasan Asia Timur memiliki intensitas teknologi informasi yang lebih tinggi dalam administrasi pajaknya. Adapun Indonesia termasuk negara yang telah menerapkan seluruh pelayanan administrasi pajak berbasis elektronik tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses