Kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat Julián Castro.
DES MOINES, IOWA, DDTCNews—Kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat Julián Castro merilis rencana ekonominya. Rencana itu mencakup pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi pada orang kaya dan memberikan keringanan pajak untuk pekerja dari kelas menengah.
Peluncuran rencana ekonomi itu dilakukan ketika Castro mencoba memenuhi syarat debat capres Partai Demokrat di Houston September depan. Ia mengusulkan penggabungan atas pajak warisan yang saat ini berlaku dengan pajak hadiah menjadi satu kesatuan dalam pajak warisan.
“Pajak warisan yang baru akan memastikan ahli waris kaya membayar bagian pajak yang adil atas kekayaannya, sama seperti mereka mendapatkan pendapatan lain, juga mencegah konsentrasi kekuatan ekonomi dan politik di tangan segelintir orang,” ujarnya, Kamis (15/8/2019).
Dalam rencana baru yang diusung Castro itu, warisan senilai US$2 juta atau setara dengan Rp28,5 miliar akan dibebaskan dari pajak. Namun, semua kekayaan yang diwariskan di atas ambang batas tersebut akan dikenakan pajak.
Castro menambahkan pajak ini akan memengaruhi kurang dari 1% ahli waris terkaya di Amerika. Namun, pajak itu akan meningkatkan pendapatan lebih dari US$250 miliar atau setara dengan Rp3,6 kuadriliun dalam 10 tahun.
Berdasarkan rencana Castro, penghasilan atas capital gain dan penghasilan biasa (ordinary income) akan dikenakan pajak dengan tarif yang hampir sama. Rencana ini ditujukan bagi orang yang menghasilkan pendapatan US$400.000 atau lebih setara dengan Rp5,7 miliar per tahun.
Selanjutnya, rencana pajak Castro juga mengharuskan orang dengan aset senilai US$40 juta atau lebih setara dengan Rp569,2 miliar membayar pajak atas pendapatan investasi setiap tahun. Kewajiban tersebut tidak bergantung pada apakah mereka menjual asetnya atau tidak.
Selain itu, seperti dilansir thehill.com, mantan wali kota San Antonio yang kini menjabat sebagai Menteri Perumahan dan Pengembangan Kawasan Urban AS tersebut juga berencana mencabut Undang-Undang Pemotongan Pajak yang diteken Presiden Trump pada 2017.
Ia juga merumuskan sejumlah program populis untuk keluarga berpenghasilan rendah dan menengah, seperti perawatan anak, cuti keluarga berbayar dan upah minimum US$15 atau setara dengan Rp213.465 per jam. (MG-nor/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.