CAD RI

Ini Penyebab Defisit Transaksi Berjalan RI Makin Lebar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 November 2018 | 09:55 WIB
Ini Penyebab Defisit Transaksi Berjalan RI Makin Lebar

JAKARTA, DDTCNews – Impor migas kerap disebut sebagai penyumbang utama semakin lebarnya defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD). Namun, transaksi pendapatan primer justru menjadi faktor utama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ekonom Faisal Basri yang menyebutkan defisit transaksi pendapatan primer jauh lebih besar ketimbang defisit karena impor migas. Hal ini yang kemudian membuat CAD Indonesia semakin melebar.

"Penyebab CAD itu ada defisit di primary income yaitu untuk repatriasi profit perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Baca Juga:
APBN Alami Defisit Rp401,8 Triliun hingga November 2024

Lebih lanjut, Faisal memaparkan defisit dari transaksi pendapatan primer mencapai US$20 miliar. Angka yang lebih besar dari impor migas nasional yang menyumbang defisit sebesar US$10,7 miliar.

Menurutnya, pemerintah belum menyentuh dimensi transkasi primary income untuk menjaga defisit transaksi berjalan dalam batas aman. Pendekatan insentif bisa diberikan untuk menjaga dana tersebut tetap berada di dalam negeri.

"Pemerintah bisa undang 5 perusahaan terbesar yang investasi di sini, lakukan persuasi untuk menahan dana di sini dengan dengan return (imbal hasil) yang jelas. Itu untuk solusi jangka pendek," tandasnya.

Baca Juga:
Ekonomi Stabil, Sri Mulyani Ungkap Defisit dan Utang RI Terjaga Rendah

Data Bank Indonesia menyebutkan defisit transaksi pendapatan primer pada semester I/2018 mencapai US$16,06 miliar atau setara Rp240,83 triliun dengan kurs Rp15 ribu/dolar Amerika Serikat (AS). Tercatat, transaksi pembayaran pendapatan primer mencapai US$19,64 miliar. Sementara itu, penerimaannya hanya US$3,58 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari defisit neraca transaksi pendapatan primer kuartal I sebesar US$ 7,9 miliar dan US$ 8,15 miliar pada kuartal II. Adapun penyumbang defisit transaksi berjalan lainnya adalah transaksi jasa-jasa yang mencapai US$3,34 miliar atau sekitar Rp50 triliun.

Salah satu penyebab defisit primary income ini adalah tingginya pembayaran dividen dari hasil investasi pemodal asing serta utang luar negeri Indonesia yang jatuh tempo, sehingga membuat defisit neraca transaksi pendapatan primer cukup besar.

Kemudian dari sisi defisit transaksi jasa-jasa dipicu oleh banyaknya jasa pengiriman barang yang menggunakan armada pelayaran asing.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Desember 2024 | 14:41 WIB KINERJA FISKAL

APBN Alami Defisit Rp401,8 Triliun hingga November 2024

Kamis, 05 Desember 2024 | 12:33 WIB BUKU PAJAK

PPN Tidak Menimbulkan Beban Pajak atas Pajak atau Cascading Effect

Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Senin, 02 Desember 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ekonomi Stabil, Sri Mulyani Ungkap Defisit dan Utang RI Terjaga Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi