STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Ini Pendorong Investasi Perusahaan Multinasional di Banyak Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 16:37 WIB
Ini Pendorong Investasi Perusahaan Multinasional di Banyak Negara

PADA era ekonomi global, kontribusi yang diberikan perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNE) terhadap negara tujuan investasi cukup signifikan, khususnya dalam meningkatkan investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI).

Selain memberikan manfaat finansial, FDI juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membuka lapangan kerja di negara tujuan investasi (Baiashvili dan Gattini, 2019).

Survei yang dilakukan oleh Global Investment Competitiveness (GIC) pada 2019 ini melibatkan 2.424 responden, afiliasi dari perusahaan multinasional yang tersebar di 10 negara. Negara-negara yang dimaksud antara lain Brasil, Cina, India, Indonesia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Thailand, Turki, dan Vietnam.

Tabel berikut merangkum pandangan responden atas faktor-faktor yang tergolong sangat krusial terhadap keputusan induk perusahaan multinasional untuk menanamkan investasinya di masing-masing negara tempat afiliasi-afiliasi tersebut berdomisili.


Stabilitas politik, makroekonomi, dan kepastian hukum merupakan tiga faktor teratas yang sangat krusial memengaruhi minat investasi MNE. Proporsinya masing-masing sebesar 49,4%, 49%, dan 42% dari total responden survei.

Menariknya, pajak juga merupakan faktor pendorong investasi yang juga dinilai sangat krusial oleh responden, yakni mencapai 41,3% dari total responden. Hasil survei tersebut menunjukkan adanya suatu peran dari kebijakan pajak di suatu negara terhadap minat investor asing, khususnya MNE.

Berbagai fasilitas yang dapat mengurangi beban pajak, baik berbentuk pengurangan tarif (rate relief) maupun pengecualian (exemptions), dapat menjadi paket pelengkap dalam mengurangi tarif pajak efektif MNE.

Namun demikian, beban pajak yang rendah tidak serta-merta menjamin peningkatan investasi asing tanpa disertai dengan ketersediaan faktor-faktor pertimbangan lainnya, terutama menyangkut kepastian hukum dan stabilitas makroekonomi.

Terlebih, pandemi Covid-19 juga sangat berpengaruh terhadap stabilitas makroekonomi. Hal ini tercermin dari lesunya konsumsi rumah tangga, volatilitas pasar modal, ataupun meningkatnya risiko usaha, terlepas dari beragamnya insentif pajak yang dianggarkan pemerintah. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra