TAIWAN

Ini Negara Timur Tengah Pertama yang Punya P3B dengan Taiwan

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Desember 2020 | 15:01 WIB
Ini Negara Timur Tengah Pertama yang Punya P3B dengan Taiwan

Pemandangan Kota Riyadh, Arab Saudi, menjelang magrib. (Foto: Getty Images/traveler.marriott.com)

TAIPEI, DDTCNews - Arab Saudi menjadi negara Timur Tengah pertama yang mengikat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Taiwan. Kedua negara bersepakat untuk menyetujui P3B pada Desember dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Taiwan Joanne Ou mengatakan perjanjian ini akan meningkatkan hubungan dagang antara kedua negara serta akan menciptakan perlakuan pajak yang adil bagi pelaku bisnis.

"Seiring dengan usaha Arab Saudi untuk mendiversifikasi ekonomi dan melepaskan diri dari ketergantungan ekspor minyak, Arab Saudi mulai mengadopsi kebijakan yang ramah investasi," ujar Ou dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Melalui P3B, hambatan-hambatan yang selama ini dialami oleh perusahaan privat dan publik dapat diminimalisasi. P3B antara kedua negara juga diharapkan dapat mendorong kerja sama sains, teknologi, dan budaya.

Berdasarkan data per 2019, Arab Saudi tercatat sebagai mitra dagang Taiwan yang terbesar ke-13 dengan nilai perdagangan antara kedua negara mencapai US$8,66 miliar.

Ou mengatakan negosiasi P3B antara kedua negara memakan waktu yang cukup lama dan intens. P3B akhirnya bisa disepakati oleh kedua negara sejalan dengan itikad kedua negara untuk menyepakati P3B.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain Arab Saudi yang ingin meningkatkan investasi asing guna mendukung diversifikasi ekonomi, Taiwan juga memiliki kepentingan untuk meningkatkan ekonomi syariah.

Pengembangan ekonomi syariah merupakan salah satu kebijakan jangka panjang yang diusung oleh partai petahana di Taiwan Democratic Progressive Party (DPP) dalam beberapa tahun terakhir. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra