PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Komentar Sri Sultan Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 21:07 WIB
Ini Komentar Sri Sultan Soal Tax Amnesty

Sri Sultan Hamengku Bawono X (Foto: Pemkot Yogyakarta)

YOGYAKARTA, DDTCNews — Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Bawono X berharap kehadiran amnesti pajak tidak hanya mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional semata namun dirasakan manfaatnya bagi daerah. Terlebih mendorong dan mengarahkan investasi daerah khususnya di sektor riil dan industri padat karya.

"Program amnesti pajak ini saya harapkan semoga bisa berhasil dalam memicu pertumbuhan perekonomian tidak hanya di pusat tetapi juga dirasakan daerah. Itu kan keputusan pemerintah pusat ya jalankan saja," tutur Sultan HB X kepada KR di Kompleks Kepatihan, Jumat (29/7).

Sultan HB X mengungkapkan meskipun dana-dana repatriasi yang dari luar negeri tersebut diarahkan pada investasi minimal dengan jangka tiga tahun, namun belum tentu dampaknya dirasakan daerah. Terlebih untuk penciptaan lapangan kerja baru yang padat karya nantinya.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

"Belum tentu korelasinya untuk investasi dan menyerap tenaga kerja karena permasalahannya uang dari luar di tarik ke tanah air dan ditata dulu. Jadi belum tentu sampai ke investasi daerah," imbuh Raja Kraton Yogyakarta ini, seperti dilansir krjogja.com.

Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Gatot Saptadi menjelaskan dengan adanya uji materi atau 'Judicial Review' terhadap Undang-Undang Amnesti Pajak ini daerah bisa memberikan masukan. Tidak hanya menguntungkan bagi nasional, diharapkan amnesti pajak ini juga memberikan manfaat untuk daerah di segala sektor.

"Kita manfaatkan pengkajian ulang kembali UU Pengampunan Pajak ini untuk memberikan masukan dan penyempurnaan agar dana-dana tersebut dapat dinikmati daerah. Tentunya adanya 'fresh money' yang sangat besar ini juga bisa dioptimalkan perekonomian daerah" ungkap Gatot. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi