MEREBAKNYA wabah Covid-19 berdampak pada ekonomi dan kegiatan berbagai pihak. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi dampak ekonomi pada masyarakat dengan memberikan berbagai fasilitas perpajakan.
Tak hanya pemerintah pusat saja yang memberikan fasilitas perpajakan, pemerintah daerah pun turut menerapkan kebijakan relaksasi pajak untuk menjaga stabilitas ekonomi dan usaha di daerahnya. Perlu dipahami bahwa kebijakan pemberian relaksasi pajak daerah merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Merujuk pada Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), kewenangan pemungutan pajak daerah diberikan kepada dua pihak, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
Adapun jenis pajak yang dipungut pemerintah provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Sementara itu, pemerintah kabupaten/atau kota berwenang atas pemungutan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Berdasarkan catatan DDTC Fiscal Research, sampai saat ini terdapat 31 kabupaten/kota yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Daerah-daerah yang menerapkan PSBB tersebut telah mengeluarkan beberapa kebijakan relaksasi pajak sebagai berikut.
Berdasarkan data di atas, dapat diketahui bahwa bentuk fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah daerah umumnya berupa pemutihan sanksi atau denda pajak, pembebasan atau pengurangan pembayaran pajak, hingga penundaan pembayaran pajak. Bentuk insentif ini bisa berbeda dari satu daerah dengan daerah lainnya, mulai dari skema hingga jangka waktu pemberlakuan insentif. Simak juga artikel ‘Studi: Pemutihan Pajak Jadi Kebijakan Terpopuler di Tingkat Provinsi’.
Adanya pandemi ini berpengaruh secara signifikan pada beberapa sektor industri yang menjadi sumber penerimaan asli daerah (PAD) kabupaten/kota, seperti industri pariwisata dan hiburan. Tak heran apabila pemerintah daerah memilih untuk memberikan fasilitas perpajakan untuk sektor pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Sektor lain yang juga mendapatkan insentif adalah pajak reklame, pajak parkir, dan PBB-P2.
Dalam kondisi normal, jenis-jenis pajak tersebut biasanya memberikan banyak pendapatan bagi pemerintah daerah. Ada pula jenis pajak yang sama sekali tidak memperoleh fasilitas pajak dari pemerintah daerah di antaranya pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Apabila melihat sisi administrasi pajak, untuk menghindari adanya perkumpulan skala besar, beberapa pemerintah daerah juga mulai menghentikan sementara pelaporan dan pembayaran pajak secara tatap muka. Pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online.
Adapun beberapa daerah yang melakukan digitalisasi dalam pelayanan pajak diantaranya adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Bengkalis. Adanya kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajibannya dalam masa pandemi seperti ini.*
(Disclaimer)Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.