KP2KP BONTOSUNGGU

Ini Hal-Hal yang Harus Disiapkan PKP Sebelum Pakai Aplikasi e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 09:30 WIB
Ini Hal-Hal yang Harus Disiapkan PKP Sebelum Pakai Aplikasi e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan edukasi kepada pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan penggunaan aplikasi e-faktur pada 19 Januari 2023.

Petugas dari KP2KP Bontosunggu Sugialda Yustin mengatakan edukasi diberikan kepada PKP yang baru dikukuhkan, yaitu Saharuddin selaku operator PT. Putra Pradayudha Rezki. Adapun perusahaan bergerak di bidang surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah.

“Tujuan wajib pajak datang adalah untuk berkonsultasi terkait dengan kewajiban perpajakan sebagai PKP yang baru dikukuhkan. Salah satunya mengenai penggunaan aplikasi e-faktur,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sugialda menjelaskan terdapat hal-hal yang harus disiapkan PKP sebelum menggunakan aplikasi e-faktur antara lain sertifikat elektronik (sertel), kode keamanan e-nofa, passphrase, dan kode aktivasi akun e-faktur.

Kemudian, lanjutnya, PKP juga diberikan penjelasan mengenai tata cara registrasi pada aplikasi e-faktur. Dia menjelaskan PKP harus mengeluarkan dan melaporkan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-faktur.

Selain itu, PKP juga mendapat penjelasan mengenai pelaporan SPT Masa PPN. Sugialda berharap PKP dapat patuh dalam menjalankan seluruh kewajiban perpajakannya sehingga terhindari dari sanksi administrasi ke depannya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU No. 8/1984 tentang PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP