Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (30/4/2020). (tangkapan layar Youtube DPR)
JAKARTA, DDTCNews – Estimasi pajak penghasilan (PPh) final yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM selama 6 bulan senilai Rp2,4 triliun.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada hari ini, Kamis (30/4/2020). Dia mengatakan pemberian insentif PPh final DTP untuk UMKM ini berlaku mulai masa pajak April hingga September 2020.
“Jadi, ini kami ada pembebasan pajak UMKM [melalui skema PPh final DTP]," katanya, Kamis (30/4/2020).
Pemberian PPh final DTP untuk UMKM ini diatur di PMK 44/2020. Beleid yang diundangkan pada 27 April 2020 ini memperluas penerima insentif yang sebelumnya diatur dalam PMK 23/2020. Dengan terbitnya PMK 44/2020, pemerintah resmi mencabut PMK 23/2020. Simak artikel 'Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya'.
Sri Mulyani mengatakan pembebasan pajak UMKM berlaku untuk semua sektor usaha. Adapun kriterianya adalah pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Jika lebih dari nilai tersebut, pelaku usaha tidak berhak mendapatkan.
Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo memutuskan pembebasan PPh UMKM dalam sidang kabinet kemarin. Presiden ingin kebijakan itu bisa membantu pelaku UMKM agar mampu bertahan di tengah pandemi virus Corona.
Pemerintah juga berharap para pelaku UMKM tetap bisa berproduksi dan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan sejumlah stimulus untuk pelaku UMKM.
Pemerintah menyiapkan beberapa skema bantuan lain untuk UMKM. Misalnya, pemberian bantuan sosial baik program keluarga harapan (PKH), paket sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT desa, pembebasan/pengurangan tarif listrik, dan kartu prakerja pada pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan terdampak virus Corona.
Ada pula relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM, baik dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit Ultra Mikro atau UMi, maupun PNM Mekaar. Penundaan angsuran juga bisa dinikmati pelaku usaha mikro penerima kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir, maupun bantuan permodalan dari beberapa kementerian. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.