EFEK VIRUS CORONA

Ini Estimasi Nilai Pajak UMKM yang Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Kamis, 30 April 2020 | 14:28 WIB
Ini Estimasi Nilai Pajak UMKM yang Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (30/4/2020). (tangkapan layar Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Estimasi pajak penghasilan (PPh) final yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM selama 6 bulan senilai Rp2,4 triliun.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada hari ini, Kamis (30/4/2020). Dia mengatakan pemberian insentif PPh final DTP untuk UMKM ini berlaku mulai masa pajak April hingga September 2020.

“Jadi, ini kami ada pembebasan pajak UMKM [melalui skema PPh final DTP]," katanya, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Pemberian PPh final DTP untuk UMKM ini diatur di PMK 44/2020. Beleid yang diundangkan pada 27 April 2020 ini memperluas penerima insentif yang sebelumnya diatur dalam PMK 23/2020. Dengan terbitnya PMK 44/2020, pemerintah resmi mencabut PMK 23/2020. Simak artikel 'Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya'.

Sri Mulyani mengatakan pembebasan pajak UMKM berlaku untuk semua sektor usaha. Adapun kriterianya adalah pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Jika lebih dari nilai tersebut, pelaku usaha tidak berhak mendapatkan.

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo memutuskan pembebasan PPh UMKM dalam sidang kabinet kemarin. Presiden ingin kebijakan itu bisa membantu pelaku UMKM agar mampu bertahan di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Pemerintah juga berharap para pelaku UMKM tetap bisa berproduksi dan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan sejumlah stimulus untuk pelaku UMKM.

Pemerintah menyiapkan beberapa skema bantuan lain untuk UMKM. Misalnya, pemberian bantuan sosial baik program keluarga harapan (PKH), paket sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT desa, pembebasan/pengurangan tarif listrik, dan kartu prakerja pada pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan terdampak virus Corona.

Ada pula relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM, baik dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit Ultra Mikro atau UMi, maupun PNM Mekaar. Penundaan angsuran juga bisa dinikmati pelaku usaha mikro penerima kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir, maupun bantuan permodalan dari beberapa kementerian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis