OMAN

Ini Dia Negara Teluk Pertama yang Kenakan PPh OP

Muhamad Wildan | Senin, 15 Februari 2021 | 18:14 WIB
Ini Dia Negara Teluk Pertama yang Kenakan PPh OP

Salah satu sudut jalan di Muscat, Oman.  International Monetary Fund (IMF) menyebut Oman memiliki rencana untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas orang pribadi mulai tahun pajak 2022. (Foto: theurbanactivist.com)

MUSCAT, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyebut Oman memiliki rencana untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas orang pribadi mulai tahun pajak 2022.

Pengenaan PPh pada tahun depan merupakan bagian dari serangkaian reformasi pajak pada medium term fiscal balance plan 2020-2024 yang disusun pemerintah. Pajak pertambahan nilai (PPN) akan dikenakan pada tahun ini. Basis objek cukai juga akan diperluas.

"Reformasi ini bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran menjadi tinggal 1,7% dari PDB. Saat ini, defisit anggaran Oman tercatat mencapai 15,8%," tulis khaleejtimes.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Selain memangkas defisit anggaran, reformasi ini juga diharapkan dapat memperbaiki kelemahan pada postur fiskal Oman yang hingga saat ini masih lebih banyak disokong oleh penerimaan dari sumber daya alam.

Bila benar-benar dikenakan, Oman akan menjadi negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) pertama yang mengenakan PPh atas penghasilan orang pribadi di yurisdiksinya.

Mengingat kebijakan ini bakal berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan penghasilan rumah tangga, IMF mendorong Pemerintah Oman untuk berupaya membangun dukungan dari masyarakat demi atas kebijakan ini.

Baca Juga:
Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

IMF menerangkan implementasi reformasi fiskal yang tidak tepat bisa berpotensi menciptakan persepsi negatif dari investor. Hal ini bisa menimbulkan dampak negatif terhadap pembiayaan anggaran.

"Rencana fiskal jangka menengah yang jelas akan membantu tercapainya konsolidasi fiskal yang ditargetkan. IMF berkomitmen untuk memberikan bantuan teknis kepada pemerintah untuk mencapai target tersebut," tulis IMF. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:01 WIB KONSULTASI CORETAX

Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Selasa, 26 November 2024 | 15:00 WIB STATISTIK PPH ORANG PRIBADI

Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Senin, 04 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJBC, Simak 3 Langkah Ini

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP