OMAN

Ini Dia Negara Teluk Pertama yang Kenakan PPh OP

Muhamad Wildan | Senin, 15 Februari 2021 | 18:14 WIB
Ini Dia Negara Teluk Pertama yang Kenakan PPh OP

Salah satu sudut jalan di Muscat, Oman.  International Monetary Fund (IMF) menyebut Oman memiliki rencana untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas orang pribadi mulai tahun pajak 2022. (Foto: theurbanactivist.com)

MUSCAT, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyebut Oman memiliki rencana untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas orang pribadi mulai tahun pajak 2022.

Pengenaan PPh pada tahun depan merupakan bagian dari serangkaian reformasi pajak pada medium term fiscal balance plan 2020-2024 yang disusun pemerintah. Pajak pertambahan nilai (PPN) akan dikenakan pada tahun ini. Basis objek cukai juga akan diperluas.

"Reformasi ini bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran menjadi tinggal 1,7% dari PDB. Saat ini, defisit anggaran Oman tercatat mencapai 15,8%," tulis khaleejtimes.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Selain memangkas defisit anggaran, reformasi ini juga diharapkan dapat memperbaiki kelemahan pada postur fiskal Oman yang hingga saat ini masih lebih banyak disokong oleh penerimaan dari sumber daya alam.

Bila benar-benar dikenakan, Oman akan menjadi negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) pertama yang mengenakan PPh atas penghasilan orang pribadi di yurisdiksinya.

Mengingat kebijakan ini bakal berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan penghasilan rumah tangga, IMF mendorong Pemerintah Oman untuk berupaya membangun dukungan dari masyarakat demi atas kebijakan ini.

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

IMF menerangkan implementasi reformasi fiskal yang tidak tepat bisa berpotensi menciptakan persepsi negatif dari investor. Hal ini bisa menimbulkan dampak negatif terhadap pembiayaan anggaran.

"Rencana fiskal jangka menengah yang jelas akan membantu tercapainya konsolidasi fiskal yang ditargetkan. IMF berkomitmen untuk memberikan bantuan teknis kepada pemerintah untuk mencapai target tersebut," tulis IMF. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Rabu, 31 Juli 2024 | 17:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Ada Tarif 35%, World Bank Sebut Kontribusi Pajak WP Kaya Meningkat

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN