Aktivitas pekerja pabrik rokok di Jawa Timur. (Ilustrasi)
SURABAYA, DDTCNews—Pemprov Jawa Timur akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar rata-rata 8,03%. Kenaikan upah di 38 kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur ini berdasar Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menandatangani SK tersebut, Kamis (15/11/2018). “Keputusan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2019 mendatang,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Timur, Aries Agung Paewai, Jumat (16/11/2018).
Nominal UMK tertinggi ditetapkan di Kota Surabaya sebesar Rp3,87 juta, sedangkan terendah di 9 kabupaten, yaitu Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Kabupaten Magetan dengan besaran sama, yaitu Rp1,76 juta.
Penyusunan UMK kata dia sudah sesuai dengan formula penyusunan sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan juga UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Berikut nilai UMK 2019 di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.