UPAH MINIMUM PROVINSI

Ini Daftar Lengkap UMP Jawa Tengah, 9 Kabupaten Masih Rp1,6 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 November 2018 | 15:03 WIB
Ini Daftar Lengkap UMP Jawa Tengah, 9 Kabupaten Masih Rp1,6 Juta

Aktivitas pekerja pabrik rokok di Jawa Tengah. (Ilustrasi)

SEMARANG, DDTCNews—Pemprov Jawa Tengah akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar rata-rata 8,03%. Kenaikan UMP di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah ini berdasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun 2018.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menandatangani SK tersebut, Rabu (21/11/2018). Dalam SK itu, Kota Semarang mendapatkan upah minimum tertiinggi, yaitu Rp2,50 juta, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, Rp1,61 juta.

Selain Banjarnegara, terdapat 8 kabupaten lain yang besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK)-nya masih Rp1,6 juta, yaitu Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, Sragen, Wonogiri, Temanggung, Kebumen, dan Brebes.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang, Kamis (22/11/2018), menyatakan besaran UMK tersebut rata-rata naik 8,03% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ia menambahkan terdapat dua kabupaten/kota yang besaran UMK berdasar pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Kabupaten Pati naiknya 9,91% menjadi Rp1.742.000, Batang naik 8,58% menjadi Rp1.900.000,” katanya.

Sesuai dengan PP Nomor 78, penetapan UMP itu melalui beberapa proses dan terakhir dilakukan melalui rapat pleno penetapan UMK di Disnaker Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Pengupahan, yang menghasilkan usulan rekomendasi, yang akan disampaikan kepada gubernur agar ditetapkan.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Keputusan Gubernur Jawa Tengah itu, seperti dilansir tribunnews.com, didasarkan atas rekomendasi para wali kota dan bupati dari 35 daerah di Jawa Tengah, yang berpatokan pada UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Lalu Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, dan aturan terkait lainnya.

Dengan keputusan gubernur itu maka apabila ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan upah tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah akan membuka laporan yang akan berlangsung sejak 10 hari sebelum penetapan.

Berikut daftar lengkap besaran UMK 2019 di 35 daerah kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

  1. Kota Semarang Rp2.498.587,53
  2. Kabupaten Demak Rp2.240.000,00
  3. Kabupaten Kendal Rp2.084.393,48
  4. Kabupaten Semarang Rp2.055.000,00
  5. Kota Salatiga Rp1.875.325,24
  6. Kabupaten Grobogan Rp1.685.500,00
  7. Kabupaten Blora Rp1.690.000,00
  8. Kabupaten Kudus Rp2.044.467,75
  9. Kabupaten Jepara Rp1.879.031,00
  10. Kabupaten Pati 2019 Rp1.742.000,00
  11. Kabupaten Rembang Rp1.660.000,00
  12. Kabupaten Boyolali Rp1.790.000,00
  13. Kota Surakarta Rp1.802.700,00
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp1.783.500,00
  15. Kabupaten Sragen Rp1.673.500,00
  16. Kabupaten Karanganyar 2019 Rp1.833.000,00
  17. Kabupaten Wonogiri Rp1.655.000,00
  18. Kabupaten Klaten Rp1.795.061,43
  19. Kota Magelang Rp1.707.000,00
  20. Kabupaten Magelang Rp1.882.000,00
  21. Kabupaten Purworejo Rp1.700.000,00
  22. Kabupaten Temanggung Rp1.682.027,10
  23. Kabupaten Wonosobo Rp1.712.500,00
  24. Kabupaten Kebumen Rp1.686.000,00
  25. Kabupaten Banyumas Rp1.750.000,00
  26. Kabupaten Cilacap Rp1.989.058,08
  27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.610.000,00
  28. Kabupaten Purbalingga Rp1.788.500,00
  29. Kabupaten Batang Rp1.900.000,00
  30. Kabupaten Pekalongan Rp1.859.885,05
  31. Kota Pekalongan Rp1.906.922,47
  32. Kabupaten Pemalang Rp1.718.000,00
  33. Kota Tegal Rp1.762.000,00
  34. Kabupaten Tegal Rp1.747.000,00
  35. Kabupaten Brebes Rp1.665.850,00 (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak