Aktivitas pekerja pabrik tekstil di Jawa Barat. (Ilustrasi)
BANDUNG, DDTCNews—Pemprov Jawa Barat akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar rata-rata 8,03%. Kenaikan upah di 27 kabupaten dan kota di seluruh Jawa Barat ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep1220-yanbangsos/2008.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menandatangani SK tersebut, Rabu (21/11/2018). Dalam SK itu, semua daerah naik 8,03%, kecuali Kabupaten Pangandaran yang naik 10%. Adapun, UMK tertinggi dipegang Kabupaten Karawang, Rp4.234.010, sementara terendah Kabupaten Banjar Rp1.688.217.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan penetapan UMK Tahun 2019 Jawa Barat tersebut telah sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun, pengecualian kenaikan UMK 10% untuk Kabupaten Pangandaran adalah diskresi Gubernur. Alasannya, daerah tersebut akan menjadi kawasan ekonomi khusus. “Pangandaran ke depan menjadi kawasan ekonomi khusus. Aktivitas industri pariwisata menggeliat,” katanya.
Ferry mengatakan bagi perusahaan yang sudah memberikan upah kepada karyawannya lebih dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. Sebaliknya, jika perusahaan tidak mampu membayarkan UMK, maka dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur.
Selama penangguhan diselesaikan, pengusaha tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja. Jika penangguhan ditolak, pengusaha harus membayar upah sesuai dengan UMK mulai 1 Januari 2019. Namun, bila penangguhan disetujui, pengusaha membayar upah sesuai dengan pengajuan.
Disinggung besarnya ketimpangan UMK di Jawa Barat bagian timur, Ferry mengklaim besaran itu masih lebih baik dibandingkan dengan daerah di provinsi lain. Selain itu, ia mendorong kepala daerah di kawasan tersebut mendorong kawasan industri dengan tata ruang yang sudah ditentukan.
Adapun daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.