UPAH MINIMUM PROVINSI

Ini Daftar Lengkap UMP Jawa Barat, Karawang Tertinggi Rp4,23 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 November 2018 | 15:29 WIB
Ini Daftar Lengkap UMP Jawa Barat, Karawang Tertinggi Rp4,23 Juta

Aktivitas pekerja pabrik tekstil di Jawa Barat. (Ilustrasi)

BANDUNG, DDTCNews—Pemprov Jawa Barat akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar rata-rata 8,03%. Kenaikan upah di 27 kabupaten dan kota di seluruh Jawa Barat ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep1220-yanbangsos/2008.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menandatangani SK tersebut, Rabu (21/11/2018). Dalam SK itu, semua daerah naik 8,03%, kecuali Kabupaten Pangandaran yang naik 10%. Adapun, UMK tertinggi dipegang Kabupaten Karawang, Rp4.234.010, sementara terendah Kabupaten Banjar Rp1.688.217.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan penetapan UMK Tahun 2019 Jawa Barat tersebut telah sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Adapun, pengecualian kenaikan UMK 10% untuk Kabupaten Pangandaran adalah diskresi Gubernur. Alasannya, daerah tersebut akan menjadi kawasan ekonomi khusus. “Pangandaran ke depan menjadi kawasan ekonomi khusus. Aktivitas industri pariwisata menggeliat,” katanya.

Ferry mengatakan bagi perusahaan yang sudah memberikan upah kepada karyawannya lebih dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. Sebaliknya, jika perusahaan tidak mampu membayarkan UMK, maka dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur.

Selama penangguhan diselesaikan, pengusaha tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja. Jika penangguhan ditolak, pengusaha harus membayar upah sesuai dengan UMK mulai 1 Januari 2019. Namun, bila penangguhan disetujui, pengusaha membayar upah sesuai dengan pengajuan.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Disinggung besarnya ketimpangan UMK di Jawa Barat bagian timur, Ferry mengklaim besaran itu masih lebih baik dibandingkan dengan daerah di provinsi lain. Selain itu, ia mendorong kepala daerah di kawasan tersebut mendorong kawasan industri dengan tata ruang yang sudah ditentukan.

Adapun daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Karawang Rp4.234.010,27
  2. Kota Bekasi Rp4.229.756,61
  3. Kabupaten Bekasi Rp4.146.126,18
  4. Kota Depok Rp3.872.551,72
  5. Kota Bogor Rp3.842.785,54
  6. Kabupaten Bogor Rp3.763.405,88
  7. Kabupaten Purwakarta Rp3.722.299,94
  8. Kota Bandung Rp3.339.580,61
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744,63
  10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72
  11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074,71
  12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71
  13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23
  14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70
  15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97
  16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50
  17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61
  18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31
  20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24
  21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07
  22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69
  23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26
  24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34
  25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42
  26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33
  27. Kota Banjar Rp1.688.217,52 (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak