KISMANTORO PETRUS

'Ini Bukan Seperti Menjual Produk Online'

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 31 Mei 2016 | 14:47 WIB
'Ini Bukan Seperti Menjual Produk Online'

Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kismantoro Petrus. (Foto: DDTCNews)

Harus diakui, kesadaran dan tingkat kepatuhan pajak masyarakat di Indonesia masih sangat rendah. Dalam situasi ini, konsultan pajak dituntut untuk bersikap lebih profesional dan turut berperan dalam membangun kepatuhan pajak serta ikut menumbuhkan budaya sadar pajak.

Apakah para konsultan pajak sanggup mengemban amanah ini? Seperti apakah problematika yang harus mereka hadapi? Untuk mengetahui lebih dalam persoalan tersebut, beberapa waktu lalu DDTCNews mewawancarai Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kismantoro Petrus, yang juga mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak. Petikannya:

Menurut Anda, bagaimana peran ideal konsultan pajak?

Indonesia masih sangat memerlukan peran konsultan pajak. Ditjen Pajak belum bisa menjangkau semua wajib pajak (WP) yang notabene berjumlah sangat banyak dan sebagian besar belum tersentuh oleh para petugas pajak.

Peranan dan posisi konsultan pajak sangat strategis, karena sebagai pihak penghubung antara WP dan Ditjen Pajak, sehingga sudah seharusnya konsultan pajak dapat menjadi penggerak masyarakat untuk menjadi patuh dan memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak.

Idealnya, konsultan pajak harus bisa memainkan peran dalam memberikan pemahaman kepada WP untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya. Apalagi ketika masih banyak yang belum memahami pajak, atau sudah tahu tetapi masih belum sadar untuk membayar pajak, disinilah konsultan dibutuhkan.

Apa yang menjadi tantangan bagi konsultan pajak?

Komunikasi perpajakan tidak bisa dilakukan dengan menggunakan media elektronik saja, karena sifatnya yang berbeda dengan, misalnya mengomunikasikan sebuah komunikasi produk online. Ini bukan seperti menjual produk online. Pajak kan sering tidak disukai karena dianggap sebagai beban. Bahkan seringkali banyak orang yang menghindari pajak.

Jika kondisi masyarakat sudah seperti itu, ditambah dengan jumlah petugas pajak yang minim, maka pemungutan pajak akan menjadi semakin sulit. Oleh karena itu, dari sisi kuantitas, Indonesia masih membutuhkan konsultan pajak lebih banyak.

Selain itu, dari sisi kualitas juga harus diperhatikan. Konsultan pajak bisa saja dicetak dalam waktu singkat, dengan pendidikan yang cepat. Namun apakah seseorang yang sudah diberikan pendidikan tersebut pasti mampu menangkap ilmu yang diberikan dan mampu menginterpretasikan dengan baik? Belum tentu.

Selain bisa menangkap semua ketentuan perpajakan, konsultan pajak harus mampu memperjelas penyampaian peraturan perpajakan ke masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan mengingat bahwa ia bisa menjadi patuh dan terbebas dari sanksi pajak, karena tidak terlepas dari bantuan konsultan pajak.

Pola pikir masyarakat juga perlu diubah. Menggunakan konsultan bukan berarti bisa membayar pajak lebih sedikit, tetapi dengan adanya konsultan, masyarakat akhirnya tidak ikut terjerembab seperti WP yang dikenakan sanksi administrasi dan pidana karena ketidakpatuhannya.

Tututan apa yang harus dipenuhi konsultan pajak?

Sebagai pihak yang menjadi penghubung antara WP dan petugas pajak, dalam posisi apapun, seorang konsultan dituntut punya berintegritas dan profesional. Ketika seorang konsultan sudah memahami ketentuan dan peraturan pajak, ia harus bisa menjelaskan kepada WP dan mendorong WP untuk patuh.

Saat bertemu dengan petugas pajak, konsultan pajak harus membela dan melindungi WP apabila WP tersebut diperlakukan semena-mena oleh petugas pajak. Oleh sebab itu, seorang konsultan harus profesional, bermoral, beretika, dan bertanggung jawab secara penuh atas tugas yang diembannya.

Persoalan integritas dan profesionalisme ini tidak bisa terlepas dari pengaruh lingkungan. Ada banyak faktor lingkungan yang menyebabkan seorang secara terpaksa melanggar aturan yang ada. Untuk itu, pembenahan di bidang pajak saja tidak cukup. Lingkungan juga perlu diperbaiki agar lebih kondusif.

Batasan apa saja yang harus diperhatikan konsultan pajak?

Dalam profesi apapun, kode etik selalu dibutuhkan sebagai batasan atau standar dalam menjalankan suatu profesi. Kode etik dapat menjadi koridor bagi konsultan pajak, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak.

Meskipun sudah ada kode etik, tetap saja dalam praktiknya sangat mungkin terjadi pelanggaran. Sebagai contoh, ada laporan bahwa terdapat konsultan pajak yang ‘merebut’ wajib pajak atau klien di konsulan pajak lain.

Atas laporan pelanggaran kode etik, tentunya harus dibuktikan dulu apakah memang benar telah terjadi pelanggaran kode etik. Dalam kasus seperti ini, IKPI sendiri mempunyai dewan pengawas yang berperan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dewan pengawas dapat melalukan prosedur pemanggilan dan melakukan wawancara kepada pihak terkait, serta mencari bukti-bukti yang dapat menunjukkan ada atau tidaknya pelanggaran. Tentunya akan ada sanksi bila hal itu bisa dibuktikan.

Apa yang harus dilakukan untuk membangun kesadaran bayar pajak?

Kepatuhan pajak harus didasari dengan adanya kejelasan mengenai ketentuan perpajakan yang dipahami oleh masyarakat. Artinya, sebelum berbicara masalah kepatuhan dan kesadaran membayar pajak, hal yang harus dipertanyakan adalah sejauh mana masyarakat mengetahui pajak.

Saat ini, banyak masyarakat yang belum tahu dan paham tentang hal-hal mendasar dari pajak, seperti apa itu pajak dan manfaatnya. Tidak heran, masih banyak WP yang berharap tidak membayar pajak, karena sejak kecil sampai dewasa tidak pernah sadar pentingnya manfaat membayar pajak untuk dirinya sendiri.

Oleh karena itu, dalam UU KUP seharusnya ada ketentuan kewajiban pendidikan tentang perpajakan. Pemerintah perlu memberikan edukasi bagi masyarakat bahwa pajak akan memberikan manfaat bagi semua orang. Semuanya dibayar dengan uang pajak, tetapi seringkali hal itu tidak disadari.

Apa harapan Anda untuk kebijakan perpajakan ke depan?

Kebijakan pajak harusnya bisa membumi dan tidak boleh menyimpang dari aturan utamanya, yaitu undang-undang perpajakan. Karena ketika kebijakan-kebijakan pajak yang dibuat itu menyimpang, pada akhirnya kebijakan tersebut menjadi lemah dan tidak mempunyai kekuatan untuk memaksa.

Akibatnya, pemerintah pun tidak akan mendapatkan sesuatu yang diharapkan dari kebijakan yang dibuat. Lagi-lagi, efeknya akan terlihat dari buruknya penerimaan negara, sekaligus tidak tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak