PRANCIS

Ini 6 Negara Pertama yang Lakukan 'Peer Review' MAP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2016 | 15:30 WIB
Ini 6 Negara Pertama yang Lakukan 'Peer Review' MAP

PARIS, DDTCNews – Belgia, Kanada, Belanda, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat akan menjadi negara-negara pertama yang kerangka prosedur persetujuan bersamanya (Mutual Agreement Procedure/MAP) akan menjadi dasar pembahasan (peer review) di bawah aksi ke-14 dari proyek base erosion and profit shifting (BEPS), OECD.

Berdasarkan pernyataan resmi dari OECD, saat ini OECD telah meminta wajib pajak, sebagai pengguna utama MAP untuk memberikan masukan mengenai area tertentu sehubungan dengan akses ke MAP.

“Kami meminta masukan dari para wajib pajak mengenai kejelasan dan ketersediaan pedoman MAP dan ketepatan waktu pelaksanaan perjanjian MAP,” ungkap pernyataan yang dilansir pada tax-news.com, Senin (1/11).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Aksi BEPS 14 berfokus pada pembuatan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien. MAP digunakan untuk menyelesaikan perselisihan antara negara dan pembayar pajak mengenai aturan pajak lintas-batas (cross-border) untuk perdagangan dan investasi yang sering terjadi perpajakan berganda.

Batch pertama dari peer review akan dimulai pada Desember 2016, negara-negara yang mendaftar untuk bergabung dalam kerangka inklusif BEPS telah berkomitmen untuk menerapkan standar minimum BEPS.

Bulan lalu OECD telah merilis metodologi penilaian untuk proses tersebut. "Dokumen metodologi, memberikan kemungkinan bagi negara-negara berkembang untuk menunda peer review, karena pertimbangan dari aspek keterbatasan kapasitas mereka dan jaringan MAP yang relatif kecil,” ungkap OECD. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?