PARIS, DDTCNews – Belgia, Kanada, Belanda, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat akan menjadi negara-negara pertama yang kerangka prosedur persetujuan bersamanya (Mutual Agreement Procedure/MAP) akan menjadi dasar pembahasan (peer review) di bawah aksi ke-14 dari proyek base erosion and profit shifting (BEPS), OECD.
Berdasarkan pernyataan resmi dari OECD, saat ini OECD telah meminta wajib pajak, sebagai pengguna utama MAP untuk memberikan masukan mengenai area tertentu sehubungan dengan akses ke MAP.
“Kami meminta masukan dari para wajib pajak mengenai kejelasan dan ketersediaan pedoman MAP dan ketepatan waktu pelaksanaan perjanjian MAP,” ungkap pernyataan yang dilansir pada tax-news.com, Senin (1/11).
Aksi BEPS 14 berfokus pada pembuatan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien. MAP digunakan untuk menyelesaikan perselisihan antara negara dan pembayar pajak mengenai aturan pajak lintas-batas (cross-border) untuk perdagangan dan investasi yang sering terjadi perpajakan berganda.
Batch pertama dari peer review akan dimulai pada Desember 2016, negara-negara yang mendaftar untuk bergabung dalam kerangka inklusif BEPS telah berkomitmen untuk menerapkan standar minimum BEPS.
Bulan lalu OECD telah merilis metodologi penilaian untuk proses tersebut. "Dokumen metodologi, memberikan kemungkinan bagi negara-negara berkembang untuk menunda peer review, karena pertimbangan dari aspek keterbatasan kapasitas mereka dan jaringan MAP yang relatif kecil,” ungkap OECD. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.