Tax Law Surveillant DDTC Awwaliatul Mukarromah memberikan materi dalam Accounting Week 2019 yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi (Himtara) Universitas Multimedia Nusantara (UMN). (Foto: DDTCNews)
TANGERANG, DDTCNews – Setidaknya ada tiga aspek kunci dalam pemajakan ekonomi digital yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Tax Law Surveillant DDTC Awwaliatul Mukarromah dalam Accounting Week 2019. Acara yang mengambil tema ‘Pajak Ekonomi Digital’ ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi (Himtara) Universitas Multimedia Nusantara (UMN).
Adapun tiga aspek kunci itu adalah pertama, memahami model bisnis. Kedua, mengidentifikasi sejauh mana ketentuan pajak relevan dengan model bisnis. Ketiga, memilih solusi yang akan diterapkan untuk pemajakan ekonomi digital.
“Pilihan solusinya itu di tataran kebijakan, administrasi, atau keduanya,” ujar Awwaliatul, Kamis (14/11/2019).
Dalam tataran kebijakan, ada dua pilihan yang bisa menjadi pertimbangan. Pertama, aksi unilateral sebagai second-best solution. Kedua, konsensus global yang saat ini tengah digodok di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Jika aksi unilateral diambil, sambung dia, kepentingan nasional dapat dipastikan terjamin. Namun, pemangku kebijakan juga harus melihat kemungkinan atau kelayakan penerapan kebijakan. Selain itu, otoritas juga perlu melakukan asesmen atas efek yang ditimbulkan dengan adanya kebijakan itu.
Indonesia saat ini tengah menggodok skema omnibus law yang mencakup tentang perubahan ketentuan bentuk usaha tetap (BUT). RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan ini menjadi upaya antisipatif jika konsensus global tidak tercapai pada 2020 seperti yang direncanakan.
Awwaliatul mengatakan upaya untuk mencapai konsensus global memang masih penuh dengan ketidakpastian. Apalagi, ada preferensi heterogen dari berbagai negara yang harus dikoordinasikan untuk mencapai kesepakatan.
Terkait dengan upaya pencapaian konsensus global tersebut, OECD tengah meminta komentar publik terkait proposal yang diajukan oleh sekretariat untuk pendekatan terpadu (unified approach) di bawah pilar pertama terkait pemajakan ekonomi digital.
Selain itu, OECD juga meminta komentar publik terkait proposal yang diajukan sekretariat untuk Global Anti-Base Erosion (GloBE) di bawah pilar kedua terkait pemajakan ekonomi digital. Permintaan komentar publik ini masih menjadi bagian dari pekerjaan Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) OECD/G20 tentang BEPS. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.