EKONOMI DIGITAL

Ini 3 Aspek Kunci Pemajakan Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2019 | 17:15 WIB
Ini 3 Aspek Kunci Pemajakan Ekonomi Digital

Tax Law Surveillant DDTC Awwaliatul Mukarromah memberikan materi dalam Accounting Week 2019 yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi (Himtara) Universitas Multimedia Nusantara (UMN). (Foto: DDTCNews)

TANGERANG, DDTCNews – Setidaknya ada tiga aspek kunci dalam pemajakan ekonomi digital yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Tax Law Surveillant DDTC Awwaliatul Mukarromah dalam Accounting Week 2019. Acara yang mengambil tema ‘Pajak Ekonomi Digital’ ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi (Himtara) Universitas Multimedia Nusantara (UMN).

Adapun tiga aspek kunci itu adalah pertama, memahami model bisnis. Kedua, mengidentifikasi sejauh mana ketentuan pajak relevan dengan model bisnis. Ketiga, memilih solusi yang akan diterapkan untuk pemajakan ekonomi digital.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

“Pilihan solusinya itu di tataran kebijakan, administrasi, atau keduanya,” ujar Awwaliatul, Kamis (14/11/2019).

Dalam tataran kebijakan, ada dua pilihan yang bisa menjadi pertimbangan. Pertama, aksi unilateral sebagai second-best solution. Kedua, konsensus global yang saat ini tengah digodok di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Jika aksi unilateral diambil, sambung dia, kepentingan nasional dapat dipastikan terjamin. Namun, pemangku kebijakan juga harus melihat kemungkinan atau kelayakan penerapan kebijakan. Selain itu, otoritas juga perlu melakukan asesmen atas efek yang ditimbulkan dengan adanya kebijakan itu.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Indonesia saat ini tengah menggodok skema omnibus law yang mencakup tentang perubahan ketentuan bentuk usaha tetap (BUT). RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan ini menjadi upaya antisipatif jika konsensus global tidak tercapai pada 2020 seperti yang direncanakan.

Awwaliatul mengatakan upaya untuk mencapai konsensus global memang masih penuh dengan ketidakpastian. Apalagi, ada preferensi heterogen dari berbagai negara yang harus dikoordinasikan untuk mencapai kesepakatan.

Terkait dengan upaya pencapaian konsensus global tersebut, OECD tengah meminta komentar publik terkait proposal yang diajukan oleh sekretariat untuk pendekatan terpadu (unified approach) di bawah pilar pertama terkait pemajakan ekonomi digital.

Selain itu, OECD juga meminta komentar publik terkait proposal yang diajukan sekretariat untuk Global Anti-Base Erosion (GloBE) di bawah pilar kedua terkait pemajakan ekonomi digital. Permintaan komentar publik ini masih menjadi bagian dari pekerjaan Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) OECD/G20 tentang BEPS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko