INGGRIS

Inggris Tebar Insentif, Pelaku UMKM Dapat Pemotongan Pajak Rp187 Juta

Vallencia | Sabtu, 09 April 2022 | 13:30 WIB
Inggris Tebar Insentif, Pelaku UMKM Dapat Pemotongan Pajak Rp187 Juta

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pelaku usaha kecil di Inggris yang memenuhi syarat bisa memanfaatkan pemangkasan pajak hingga GBP1.000 atau sekitar Rp187,67 juta. Kebijakan ini berlaku mulai 6 April 2022.

Menteri Keuangan Rishi Sunak memperkirakan terdapat hampir 500.000 pelaku usaha yang mewakili 30% total jumlah usaha di Inggris yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan insentif ini. Dia berharap insentif ini dapat mendukung pemulihan ekonomi di negara tersebut.

“Pemotongan pajak untuk setengah juta bisnis ini akan membantu mereka berkembang dan tumbuh untuk membantu mendorong pemulihan ekonomi kita,” tuturnya dikutip dari laman resmi GOV.UK, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Skema insentif ini diberikan dengan cara meningkatkan tunjangan kerja dari GBP4.000 menjadi GBP5.000 sehingga terdapat kenaikan senilai GBP1.000. Dengan demikian, kini usaha kecil dalam menerima potongan hingga GBP5.000 dari kontribusi asuransi nasional.

Para pelaku usaha dapat memperoleh manfaat dari peningkatan tunjangan kerja. Skema ini sudah dapat digunakan melalui aplikasi penggajian yang telah diperbarui atau penyesuaian penggajian.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif ini. Syarat yang dimaksud ialah bisnis dan badan amal memiliki tagihan kontribusi asuransi nasional tidak melebihi GBP100.000 atau setara dengan Rp1,88 miliar pada tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Skema ini diperkirakan akan paling banyak dimanfaatkan oleh usaha kecil dan mikro. Selanjutnya, sektor grosir dan eceran, industri kegiatan profesional, ilmiah dan teknis, dan sektor konstruksi juga paling diuntungkan dalam skema insentif ini.

Selain memberikan pemotongan pajak, pemerintah Inggris telah memberikan serangkaian insentif pajak lainnya seperti keringanan tarif bisnis 50%, pemotongan bea masuk bahan bakar dan super-deduksi, dan pemotongan pajak usaha lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?