INGGRIS

Inggris Tebar Insentif, Pelaku UMKM Dapat Pemotongan Pajak Rp187 Juta

Vallencia | Sabtu, 09 April 2022 | 13:30 WIB
Inggris Tebar Insentif, Pelaku UMKM Dapat Pemotongan Pajak Rp187 Juta

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pelaku usaha kecil di Inggris yang memenuhi syarat bisa memanfaatkan pemangkasan pajak hingga GBP1.000 atau sekitar Rp187,67 juta. Kebijakan ini berlaku mulai 6 April 2022.

Menteri Keuangan Rishi Sunak memperkirakan terdapat hampir 500.000 pelaku usaha yang mewakili 30% total jumlah usaha di Inggris yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan insentif ini. Dia berharap insentif ini dapat mendukung pemulihan ekonomi di negara tersebut.

“Pemotongan pajak untuk setengah juta bisnis ini akan membantu mereka berkembang dan tumbuh untuk membantu mendorong pemulihan ekonomi kita,” tuturnya dikutip dari laman resmi GOV.UK, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Skema insentif ini diberikan dengan cara meningkatkan tunjangan kerja dari GBP4.000 menjadi GBP5.000 sehingga terdapat kenaikan senilai GBP1.000. Dengan demikian, kini usaha kecil dalam menerima potongan hingga GBP5.000 dari kontribusi asuransi nasional.

Para pelaku usaha dapat memperoleh manfaat dari peningkatan tunjangan kerja. Skema ini sudah dapat digunakan melalui aplikasi penggajian yang telah diperbarui atau penyesuaian penggajian.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif ini. Syarat yang dimaksud ialah bisnis dan badan amal memiliki tagihan kontribusi asuransi nasional tidak melebihi GBP100.000 atau setara dengan Rp1,88 miliar pada tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Skema ini diperkirakan akan paling banyak dimanfaatkan oleh usaha kecil dan mikro. Selanjutnya, sektor grosir dan eceran, industri kegiatan profesional, ilmiah dan teknis, dan sektor konstruksi juga paling diuntungkan dalam skema insentif ini.

Selain memberikan pemotongan pajak, pemerintah Inggris telah memberikan serangkaian insentif pajak lainnya seperti keringanan tarif bisnis 50%, pemotongan bea masuk bahan bakar dan super-deduksi, dan pemotongan pajak usaha lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi