Ilustrasi.
LONDON, DDTCNews – Pelaku usaha kecil di Inggris yang memenuhi syarat bisa memanfaatkan pemangkasan pajak hingga GBP1.000 atau sekitar Rp187,67 juta. Kebijakan ini berlaku mulai 6 April 2022.
Menteri Keuangan Rishi Sunak memperkirakan terdapat hampir 500.000 pelaku usaha yang mewakili 30% total jumlah usaha di Inggris yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan insentif ini. Dia berharap insentif ini dapat mendukung pemulihan ekonomi di negara tersebut.
“Pemotongan pajak untuk setengah juta bisnis ini akan membantu mereka berkembang dan tumbuh untuk membantu mendorong pemulihan ekonomi kita,” tuturnya dikutip dari laman resmi GOV.UK, Sabtu (9/4/2022).
Skema insentif ini diberikan dengan cara meningkatkan tunjangan kerja dari GBP4.000 menjadi GBP5.000 sehingga terdapat kenaikan senilai GBP1.000. Dengan demikian, kini usaha kecil dalam menerima potongan hingga GBP5.000 dari kontribusi asuransi nasional.
Para pelaku usaha dapat memperoleh manfaat dari peningkatan tunjangan kerja. Skema ini sudah dapat digunakan melalui aplikasi penggajian yang telah diperbarui atau penyesuaian penggajian.
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif ini. Syarat yang dimaksud ialah bisnis dan badan amal memiliki tagihan kontribusi asuransi nasional tidak melebihi GBP100.000 atau setara dengan Rp1,88 miliar pada tahun pajak sebelumnya.
Skema ini diperkirakan akan paling banyak dimanfaatkan oleh usaha kecil dan mikro. Selanjutnya, sektor grosir dan eceran, industri kegiatan profesional, ilmiah dan teknis, dan sektor konstruksi juga paling diuntungkan dalam skema insentif ini.
Selain memberikan pemotongan pajak, pemerintah Inggris telah memberikan serangkaian insentif pajak lainnya seperti keringanan tarif bisnis 50%, pemotongan bea masuk bahan bakar dan super-deduksi, dan pemotongan pajak usaha lainnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.