INGGRIS

Inggris Lanjutkan Pengenaan Windfall Tax Migas Hingga 2029

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Maret 2024 | 14:00 WIB
Inggris Lanjutkan Pengenaan Windfall Tax Migas Hingga 2029

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews - Inggris memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan windfall tax atas sektor minyak dan gas (migas) selama setahun.

Dalam pidato penyampaian Spring Budget 2024, Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt mengatakan windfall tax atau energy profit levy diputuskan berlaku hingga Maret 2029.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku energy profit levy untuk 1 tahun hingga 2029 guna mengumpulkan tambahan penerimaan senilai £1,5 miliar," ujar Hunt dalam pidatonya, dikutip Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Menurut Hunt, harga komoditas energi akan terjaga pada level yang tinggi untuk beberapa tahun ke depan akibat perang Ukraina-Rusia. Berkaca pada hal tersebut, energy profit levy perlu dikenakan untuk menangkap potensi dari windfall profit yang diterima sektor migas.

Meski diberlakukan hingga Maret 2029, Hunt mengatakan pihaknya akan menyiapkan regulasi khusus yang menjadi landasan untuk menghentikan pemungutan windfall tax sebelum Maret 2029 bila harga migas turun.

Merespons perpanjangan jangka waktu pemberlakuan windfall tax tersebut, Offshore Energies UK mengungkapkan kebijakan pemerintah Inggris berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan investasi.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Industri migas dikenai pajak atas windfall profit yang sesungguhnya sudah tidak ada lagi," ujar Chief Executive Offshore Energies UK David Whitehouse.

Offshore Energies UK berpandangan harga gas saat ini sudah lebih rendah bila dibandingkan harga sebelum perang di Ukraina. Oleh karena itu, Whitehouse berpandangan windfall tax seyogianya tidak perlu dikenakan.

Whitehouse juga menyoroti perubahan kebijakan fiskal untuk keempat kalinya dalam waktu 2 tahun terakhir. Instabilitas kebijakan ini membuat perusahaan tidak mampu merencanakan investasi untuk mendukung transisi energi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya