INGGRIS

Inggris Implementasikan Pajak Minimum Global Mulai 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 10:13 WIB
Inggris Implementasikan Pajak Minimum Global Mulai 2024

Joe Ferguson, berumur sembilan tahun, dengan Bendera Nasional Inggris Union Jack dilukis di wajahnya, melihat ke atas saat para penggemar keluarga Kerajaan Inggris berkumpul di sepanjang jalan pusat Perayaan 70 Tahun Bertakthanya Ratu Inggris di London, Inggris pada Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Nicholson/wsj/KZU).

LONDON, DDTCNews - Inggris berencana mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun buku yang dimulai atau setelah 31 Desember 2023.

Melalui Autumn Statement, Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt mengatakan perusahaan multinasional yang bermarkas di Inggris bakal diwajibkan untuk membayar top-up tax bila perusahaan tersebut memiliki operasi di luar negeri dengan tarif pajak efektif di bawah 15%.

"Kami akan menerapkan reformasi pajak ini guna memastikan Inggris mendapatkan bagian pajaknya secara adil," ujar Hunt di hadapan parlemen seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selanjutnya, pajak minimum domestik yang sejalan dengan Pilar 2 yakni qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) juga diterapkan atas perusahaan di Inggris yang menanggung tarif pajak efektif tak mencapai 15%.

Mengenai undertaxed payment rule (UTPR), Inggris berencana untuk mulai menerapkan ketentuan tersebut pada tahun buku yang dimulai atau setelah 31 Desember 2024.

Untuk diketahui, negara-negara Inclusive Framework telah mencapai kesepakatan atas Pilar 2 dan model rules atas pilar tersebut sudah selesai dirancang sejak pertengahan 2022.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Meski demikian, GloBE Implementation Framework masih belum selesai dirancang hingga hari ini.

Globe Implementation Framework sendiri adalah kerangka implementasi pajak minimum global yang dirancang untuk meminimalisasi risiko pemajakan berganda dan memfasilitasi koordinasi antarotoritas pajak dalam mengimplementasikan pajak minimum global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN