INGGRIS

Inggris Implementasikan Pajak Minimum Global Mulai 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 10:13 WIB
Inggris Implementasikan Pajak Minimum Global Mulai 2024

Joe Ferguson, berumur sembilan tahun, dengan Bendera Nasional Inggris Union Jack dilukis di wajahnya, melihat ke atas saat para penggemar keluarga Kerajaan Inggris berkumpul di sepanjang jalan pusat Perayaan 70 Tahun Bertakthanya Ratu Inggris di London, Inggris pada Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Nicholson/wsj/KZU).

LONDON, DDTCNews - Inggris berencana mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun buku yang dimulai atau setelah 31 Desember 2023.

Melalui Autumn Statement, Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt mengatakan perusahaan multinasional yang bermarkas di Inggris bakal diwajibkan untuk membayar top-up tax bila perusahaan tersebut memiliki operasi di luar negeri dengan tarif pajak efektif di bawah 15%.

"Kami akan menerapkan reformasi pajak ini guna memastikan Inggris mendapatkan bagian pajaknya secara adil," ujar Hunt di hadapan parlemen seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Selanjutnya, pajak minimum domestik yang sejalan dengan Pilar 2 yakni qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) juga diterapkan atas perusahaan di Inggris yang menanggung tarif pajak efektif tak mencapai 15%.

Mengenai undertaxed payment rule (UTPR), Inggris berencana untuk mulai menerapkan ketentuan tersebut pada tahun buku yang dimulai atau setelah 31 Desember 2024.

Untuk diketahui, negara-negara Inclusive Framework telah mencapai kesepakatan atas Pilar 2 dan model rules atas pilar tersebut sudah selesai dirancang sejak pertengahan 2022.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Meski demikian, GloBE Implementation Framework masih belum selesai dirancang hingga hari ini.

Globe Implementation Framework sendiri adalah kerangka implementasi pajak minimum global yang dirancang untuk meminimalisasi risiko pemajakan berganda dan memfasilitasi koordinasi antarotoritas pajak dalam mengimplementasikan pajak minimum global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP