INGGRIS

Inggris Implementasikan Pajak Minimum Global Mulai 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 10:13 WIB
Inggris Implementasikan Pajak Minimum Global Mulai 2024

Joe Ferguson, berumur sembilan tahun, dengan Bendera Nasional Inggris Union Jack dilukis di wajahnya, melihat ke atas saat para penggemar keluarga Kerajaan Inggris berkumpul di sepanjang jalan pusat Perayaan 70 Tahun Bertakthanya Ratu Inggris di London, Inggris pada Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Nicholson/wsj/KZU).

LONDON, DDTCNews - Inggris berencana mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun buku yang dimulai atau setelah 31 Desember 2023.

Melalui Autumn Statement, Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt mengatakan perusahaan multinasional yang bermarkas di Inggris bakal diwajibkan untuk membayar top-up tax bila perusahaan tersebut memiliki operasi di luar negeri dengan tarif pajak efektif di bawah 15%.

"Kami akan menerapkan reformasi pajak ini guna memastikan Inggris mendapatkan bagian pajaknya secara adil," ujar Hunt di hadapan parlemen seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selanjutnya, pajak minimum domestik yang sejalan dengan Pilar 2 yakni qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) juga diterapkan atas perusahaan di Inggris yang menanggung tarif pajak efektif tak mencapai 15%.

Mengenai undertaxed payment rule (UTPR), Inggris berencana untuk mulai menerapkan ketentuan tersebut pada tahun buku yang dimulai atau setelah 31 Desember 2024.

Untuk diketahui, negara-negara Inclusive Framework telah mencapai kesepakatan atas Pilar 2 dan model rules atas pilar tersebut sudah selesai dirancang sejak pertengahan 2022.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Meski demikian, GloBE Implementation Framework masih belum selesai dirancang hingga hari ini.

Globe Implementation Framework sendiri adalah kerangka implementasi pajak minimum global yang dirancang untuk meminimalisasi risiko pemajakan berganda dan memfasilitasi koordinasi antarotoritas pajak dalam mengimplementasikan pajak minimum global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?