KPP MADYA BANDUNG

Ingat! Hitung PPh 21 Pegawai Tetap untuk Desember Tak Pakai TER

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 16:00 WIB
Ingat! Hitung PPh 21 Pegawai Tetap untuk Desember Tak Pakai TER

Ilustrasi.

HBANDUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan terkait dengan penggunaan tarif efektif rata-rata dalam penghitungan PPh Pasal 21/26 pada 24 Januari 2024.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto mengatakan Kementerian Keuangan telah merilis peraturan baru, yaitu PMK 168/2023, yang mengatur penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER).

“Untuk pemotongan PPh Pasal 21 ada aturan baru. Mulai Januari 2024, cara pemotongan lebih mudah karena saat ini menggunakan TER. Dalam TER ini dibagi menjadi tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Susanto menyebut terdapat penghitungan yang berbeda untuk pengenaan PPh Pasal 21 bulanan atas pegawai tetap dan penerima pensiunan berkala. Menurutnya, hanya bulan Desember saja yang perhitungannya tidak menggunakan TER.

“Karena tarif yang Desember tersebut kita buat A1 dulu. Setahun berapa. Kemudian, dikurangi dengan pajak yang telah dihitung dari Januari sampai November. Nah, selisih itu yang akan disetor untuk Desember,” tuturnya.

Kepada wajib pajak yang masih membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan penerapan TER, Susanto mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk meminta konsultasi via Whatsapp KPP di 0812-2022-6459 atau datang langsung ke loket helpdesk KPP.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi pegawai tetap dan Pensiunan pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan, yaitu penghasilan bruto dalam 1 masa pajak.

Sementara itu, PPh Pasal 21 yang wajib dipotong pada masa pajak terakhir yaitu sebesar selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Jika kewajiban pajak subjektif pegawai tetap dan/atau pensiunan baru dimulai setelah Januari atau berakhir sebelum Desember maka penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6