KPP MADYA BANDUNG

Ingat! Hitung PPh 21 Pegawai Tetap untuk Desember Tak Pakai TER

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 16:00 WIB
Ingat! Hitung PPh 21 Pegawai Tetap untuk Desember Tak Pakai TER

Ilustrasi.

HBANDUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan terkait dengan penggunaan tarif efektif rata-rata dalam penghitungan PPh Pasal 21/26 pada 24 Januari 2024.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto mengatakan Kementerian Keuangan telah merilis peraturan baru, yaitu PMK 168/2023, yang mengatur penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER).

“Untuk pemotongan PPh Pasal 21 ada aturan baru. Mulai Januari 2024, cara pemotongan lebih mudah karena saat ini menggunakan TER. Dalam TER ini dibagi menjadi tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Susanto menyebut terdapat penghitungan yang berbeda untuk pengenaan PPh Pasal 21 bulanan atas pegawai tetap dan penerima pensiunan berkala. Menurutnya, hanya bulan Desember saja yang perhitungannya tidak menggunakan TER.

“Karena tarif yang Desember tersebut kita buat A1 dulu. Setahun berapa. Kemudian, dikurangi dengan pajak yang telah dihitung dari Januari sampai November. Nah, selisih itu yang akan disetor untuk Desember,” tuturnya.

Kepada wajib pajak yang masih membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan penerapan TER, Susanto mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk meminta konsultasi via Whatsapp KPP di 0812-2022-6459 atau datang langsung ke loket helpdesk KPP.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi pegawai tetap dan Pensiunan pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan, yaitu penghasilan bruto dalam 1 masa pajak.

Sementara itu, PPh Pasal 21 yang wajib dipotong pada masa pajak terakhir yaitu sebesar selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Jika kewajiban pajak subjektif pegawai tetap dan/atau pensiunan baru dimulai setelah Januari atau berakhir sebelum Desember maka penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?