KPP MADYA BANDUNG

Ingat! Hitung PPh 21 Pegawai Tetap untuk Desember Tak Pakai TER

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 16:00 WIB
Ingat! Hitung PPh 21 Pegawai Tetap untuk Desember Tak Pakai TER

Ilustrasi.

HBANDUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan terkait dengan penggunaan tarif efektif rata-rata dalam penghitungan PPh Pasal 21/26 pada 24 Januari 2024.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto mengatakan Kementerian Keuangan telah merilis peraturan baru, yaitu PMK 168/2023, yang mengatur penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER).

“Untuk pemotongan PPh Pasal 21 ada aturan baru. Mulai Januari 2024, cara pemotongan lebih mudah karena saat ini menggunakan TER. Dalam TER ini dibagi menjadi tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Susanto menyebut terdapat penghitungan yang berbeda untuk pengenaan PPh Pasal 21 bulanan atas pegawai tetap dan penerima pensiunan berkala. Menurutnya, hanya bulan Desember saja yang perhitungannya tidak menggunakan TER.

“Karena tarif yang Desember tersebut kita buat A1 dulu. Setahun berapa. Kemudian, dikurangi dengan pajak yang telah dihitung dari Januari sampai November. Nah, selisih itu yang akan disetor untuk Desember,” tuturnya.

Kepada wajib pajak yang masih membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan penerapan TER, Susanto mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk meminta konsultasi via Whatsapp KPP di 0812-2022-6459 atau datang langsung ke loket helpdesk KPP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi pegawai tetap dan Pensiunan pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan, yaitu penghasilan bruto dalam 1 masa pajak.

Sementara itu, PPh Pasal 21 yang wajib dipotong pada masa pajak terakhir yaitu sebesar selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Jika kewajiban pajak subjektif pegawai tetap dan/atau pensiunan baru dimulai setelah Januari atau berakhir sebelum Desember maka penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja