UNIVERSITAS INDONESIA

Indonesia Masih Butuh Profesional Pajak Andal, Anak Muda Perlu Bersiap

Dian Kurniati | Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB
Indonesia Masih Butuh Profesional Pajak Andal, Anak Muda Perlu Bersiap

Human Capital Lead DDTC Adinda Nur Larasati.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia diprediksi akan membutuhkan lebih banyak profesional pajak yang andal pada masa depan.

Human Capital Lead DDTC Adinda Nur Larasati mengatakan prospek profesi perpajakan di Indonesia masih sangat besar. Menurutnya, generasi muda perlu segera mempersiapkan diri agar mampu menjadi profesional pajak yang andal dan mampu bersaing.

"Peluang karier di bidang pajak terbuka sangat luas. Apabila tertarik, teman-teman mahasiswa bisa mulai bersiap sejak sekarang," katanya dalam seminar dengan tema Future Career in Tax: Nourish or Perish?, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Adinda menuturkan jumlah pegawai pajak pada 2022 tercatat 45.315 orang sehingga rasio dengan penduduk sebesar 1:6.085.

Kemudian, jumlah konsultan ternyata juga belum banyak, yakni hanya 6.526 orang sehingga rasionya dengan penduduk mencapai 1:41.955. Jumlah konsultan pajak tersebut jauh di bawah Jepang, Jerman, dan Italia.

Data tersebut menjadi bukti Indonesia membutuhkan lebih banyak SDM yang ahli di bidang pajak yang andal.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Pajak juga tergolong bidang yang multidisiplin ilmu seperti dari sisi akuntansi, hukum, administrasi, dan manajemen. Untuk itu, profesional pajak perlu terus memperkuat kemampuannya agar mampu bersaing, bahkan menembus persaingan global.

Adinda menyebut DDTC turut berkontribusi melakukan kaderisasi dalam menciptakan profesional pajak yang andal. Salah satunya ialah dengan membuka kesempatan magang bagi mahasiswa melalui Executive Internship Program.

Kesempatan magang terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin menambah pengetahuan serta pengalaman sebelum terjun ke dunia kerja.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

DDTC memiliki sejumlah divisi meliputi DDTC Consulting, Fiscal Research and Advisory, DDTC Library, DDTC Academy, DDTCNews, Digital Transformation Team, serta Brand and Relation Team.

Secara umum, aktivitas magang di DDTC akan didominasi oleh pembelajaran praktik mencapai 70%. Selain itu, ada porsi pembelajaran sosial sebesar 20% dan pembelajaran formal 10%.

"Kesempatan magang ini peluang untuk teman-teman mahasiswa mulai pelan-pelan bermigrasi dari kuliah ke dunia kerja," ujar Adinda.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Peserta magang DDTC juga akan memperoleh beberapa benefit antara lain bimbingan para senior, mendapatkan uang saku harian yang kompetitif, akses DDTC Library, akses Perpajakan DDTC, serta lingkungan kerja yang nyaman.

Pada kesempatan yang sama, Founder DDTC Danny Septriadi turut memberikan motivasi kepada mahasiswa mengenai menariknya belajar pajak. Menurutnya, pajak termasuk bidang ilmu yang menarik untuk dipelajari.

"Tadi ada yang bertanya apakah menjadi konsultan pajak itu susah? Tidak, pajak itu tidak susah karena yang susah itu bayar pajaknya," ucapnya sambil berseloroh.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Danny memandang mahasiswa dengan rasa keingintahuan tinggi bakal sangat cocok berkarier di bidang pajak. Sebab, di dunia praktik, nantinya akan ada banyak kasus pajak yang menarik untuk dipelajari.

Sementara itu, Ketua Departemen Akuntansi FEB UI Yulianti Abbas menilai DDTC sebagai institusi pajak berbasis riset, teknologi, dan pengetahuan yang berperan penting dalam pendidikan perpajakan di Indonesia.

Menurutnya, DDTC akan dapat menjadi tempat belajar ideal bagi mahasiswa yang tertarik di bidang pajak, termasuk melalui program magang.

"Ini kesempatan yang baik untuk Anda belajar bagaimana memulai karier di bidang pajak karena ternyata pajak itu sangat luas, multidimensi ilmu," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya