Rinaldi Adam Firdaus
,Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Candra. Saya bekerja sebagai staf pajak salah satu perusahaan pariwisata yang menyewakan yacht di Bali. Saat ini, perusahaan kami sedang berencana untuk menambah yacht dengan mengimpornya dari luar negeri.
Pertanyaan saya, apakah yacht termasuk dalam kelompok barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah? Kemudian, apakah terdapat fasilitas pajak untuk transaksi impor yacht tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Candra, Bali.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Candra. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d UU HPP). Simak ‘Apa Itu Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah?’
Dalam beleid tersebut dijelaskan mengenai pengertian dari BKP yang tergolong mewah. Hal ini sebagaimana dimuat dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:
“… Yang dimaksud dengan “Barang Kena Pajak yang tergolong mewah” adalah:
Adapun ketentuan kelompok BKP yang tergolong mewah serta pengenaan besaran tarif PPnBM terkait dengan transaksi impor yacht dipertegas dalam Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 61/2020) sebagai berikut:
“Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) merupakan kelompok kapal pesiar mewah berupa:
Sesuai dengan ketentuan di atas, yacht merupakan kelompok BKP yang tergolong mewah. Kemudian, karena perusahaan Bapak bergerak di sektor pariwisata maka perusahaan Bapak berhak memperoleh fasilitas pengecualian pengenaan PPnBM atas transaksi impor yacht.
Selanjutnya, terkait dengan pertanyaan Bapak, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk memperoleh fasilitas pengecualian pengenaan PPnBM. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK 96/2021) s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas PMK 96/2021 (PMK 15/2023).
Pertama, perusahaan Bapak perlu memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas setiap transaksi impor yacht yang dilakukan dan SKB PPnBM tersebut harus dimiliki sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) PMK 96/2021 s.t.d.t.d PMK 15/2023.
Kedua, permohonan SKB PPnBM harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah pada laman DJP atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP. Adapun dokumen pendukung yang dimaksud meliputi invoice dan bill of lading atau airway bill, kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan, dan izin usaha pariwisata. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) PMK 96/2021 s.t.d.t.d PMK 15/2023.
Ketiga, SKB PPnBM dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak secara elektronik melalui laman DJP atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP. Simak ‘Ini Ketentuan Surat Keterangan Bebas dalam Pengecualian Pungutan PPnBM’.
Namun, apabila laman DJP atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP belum tersedia, Bapak dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar. Adapun contoh format permohonan SKB PPnBM atas impor dapat merujuk pada lampiran II huruf B PMK 96/2021 s.t.d.t.d PMK 15/2023.
Keempat, perusahaan Bapak tidak boleh memiliki utang pajak, kecuali mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Selain itu, perusahaan Bapak harus sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 6 ayat (5) PMK 96/2021 s.t.d.t.d PMK 15/2023.
Terakhir, pada saat mengajukan pemberitahuan pabean impor, perusahaan Bapak juga perlu menyampaikan fotokopi SKB PPnBM yang sudah diperoleh. Perlu dicatat, informasi nomor dan tanggal SKB PPnBM juga perlu dicantumkan pada dokumen pemberitahuan pabean di bidang impor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PMK 96/2021 s.t.d.t.d PMK 15/2023.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.