KONSULTASI

Impor Alat Laboratorium Deteksi Covid-19 Bisa Dapat Insentif Pajak?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 13:30 WIB
Impor Alat Laboratorium Deteksi Covid-19 Bisa Dapat Insentif Pajak?

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
SAYA Isni, staf bidang pengadaan peralatan di salah satu rumah sakit rujukan Covid-19. Saya bertugas mengimpor berbagai peralatan laboratorium yang digunakan untuk mengecek perkembangan pasien Covid-19 yang tengah dirawat.

Saya ingin menanyakan, apakah atas impor tersebut dapat insentif pajak? Jika ada, insentif apa sajakah yang dapat digunakan? Terima kasih

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Isni atas pertanyaan yang diajukan. Terkait dengan impor atas peralatan laboratorium tersebut, ada dua insentif pajak yang dapat dimanfaatkan. Insentif yang pertama adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) poin a PMK 239/2021 sebagai berikut:

Insentif PPN diberikan kepada:

  1. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;”

Adapun pihak tertentu yang dimaksud pada ayat tersebut mengacu pada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lainnya.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 239/2021, barang kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

  1. Obat-obatan;
  2. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Selanjutnya, insentif kedua yang dapat dimanfaatkan adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 239/2020. Dalam pasal tersebut, barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 meliputi daftar barang kena pajak yang sama dengan daftar barang kena pajak PPN DTP.

Pemberian ini kemudian ditegaskan pada Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2020 sebagai berikut:
“Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan:

  1. pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Sebagai informasi, insentif ini dapat Ibu manfaatkan tanpa harus mengajukan Surat Keterangan Bebas. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (12) PMK 239/2020:

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diberikan tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN