AUSTRALIA

IMF Sarankan Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Jadi 25%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2018 | 17:03 WIB
IMF Sarankan Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Jadi 25%

SYDNEY, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyarankan agar pemerintah Australia mau memangkas tarif pajak badan (perusahaan). IMF menganggap reformasi pajak yang lebih komprehensif bisa meningkatkan efisiensi sistem pajak, meningkatkan investasi dan mengurangi ketidaksetaraan.

Direktur Eksekutif Alternatif IMF Christine Barron mengatakan tarif pajak perusahaan yang berlaku di Australia cenderung tidak kompetitif. Saat ini tarif pajak perusahaan Australia masih dipatok 30% dan dianjurkan untuk dipangkas menjadi 25% dalam satu dekade ke depan. Menurutnya reformasi pajak bisa meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) riil hingga 1,3%.

“Upaya kebijakan struktural dibutuhkan untuk menuju inovasi dan kompetisi, meningkatkan kemampuan pekerja, mengurangi kesenjangan, serta memajukan reformasi perpajakan yang luas akan melengkapi dampak positif atas upaya tersebut, ujarnya seperti dilansir theage.com.au, Rabu (21/2).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Usulan penurunan tarif pajak perusahaan hingga menjadi 25% itu dikabarkan akan dibahas terlebih dulu oleh Dewan Senat Australia. Pasalnya, secara rata-rata tarif pajak perusahaan di negeri Kanguru itu berada setara dengan negara maju.

Adapun, Anggota IMF Thomas Helbling mengakui masih terjadi ketidakseimbangan sistem perpajakan Australia saat ini. Hal itu tampak pada tarif pajak perusahaan dan tarif pajak penghasilan pribadi yang dipungut sangat tinggi, sementara tarif pajak atas tanah dipungut terlalu rendah.

"Negara seperti Australia, mereka melihat tingkat pajak korporasi internasional menjadi hal yang penting, dan kami akan mendukungnya rencana kebijakan itu," kata Thomas.

Thomas menyebutkan pemerintah Australia memiliki ruang untuk mengurangi pembebasan pajak (tax exemption), meski beberapa ruang untuk pembebasan pajak itu masih belum diteliti dan didiskusikan lebih dalam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029