AUSTRALIA

IMF Sarankan Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Jadi 25%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2018 | 17:03 WIB
IMF Sarankan Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Jadi 25%

SYDNEY, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyarankan agar pemerintah Australia mau memangkas tarif pajak badan (perusahaan). IMF menganggap reformasi pajak yang lebih komprehensif bisa meningkatkan efisiensi sistem pajak, meningkatkan investasi dan mengurangi ketidaksetaraan.

Direktur Eksekutif Alternatif IMF Christine Barron mengatakan tarif pajak perusahaan yang berlaku di Australia cenderung tidak kompetitif. Saat ini tarif pajak perusahaan Australia masih dipatok 30% dan dianjurkan untuk dipangkas menjadi 25% dalam satu dekade ke depan. Menurutnya reformasi pajak bisa meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) riil hingga 1,3%.

“Upaya kebijakan struktural dibutuhkan untuk menuju inovasi dan kompetisi, meningkatkan kemampuan pekerja, mengurangi kesenjangan, serta memajukan reformasi perpajakan yang luas akan melengkapi dampak positif atas upaya tersebut, ujarnya seperti dilansir theage.com.au, Rabu (21/2).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Usulan penurunan tarif pajak perusahaan hingga menjadi 25% itu dikabarkan akan dibahas terlebih dulu oleh Dewan Senat Australia. Pasalnya, secara rata-rata tarif pajak perusahaan di negeri Kanguru itu berada setara dengan negara maju.

Adapun, Anggota IMF Thomas Helbling mengakui masih terjadi ketidakseimbangan sistem perpajakan Australia saat ini. Hal itu tampak pada tarif pajak perusahaan dan tarif pajak penghasilan pribadi yang dipungut sangat tinggi, sementara tarif pajak atas tanah dipungut terlalu rendah.

"Negara seperti Australia, mereka melihat tingkat pajak korporasi internasional menjadi hal yang penting, dan kami akan mendukungnya rencana kebijakan itu," kata Thomas.

Thomas menyebutkan pemerintah Australia memiliki ruang untuk mengurangi pembebasan pajak (tax exemption), meski beberapa ruang untuk pembebasan pajak itu masih belum diteliti dan didiskusikan lebih dalam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?