SYDNEY, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyarankan agar pemerintah Australia mau memangkas tarif pajak badan (perusahaan). IMF menganggap reformasi pajak yang lebih komprehensif bisa meningkatkan efisiensi sistem pajak, meningkatkan investasi dan mengurangi ketidaksetaraan.
Direktur Eksekutif Alternatif IMF Christine Barron mengatakan tarif pajak perusahaan yang berlaku di Australia cenderung tidak kompetitif. Saat ini tarif pajak perusahaan Australia masih dipatok 30% dan dianjurkan untuk dipangkas menjadi 25% dalam satu dekade ke depan. Menurutnya reformasi pajak bisa meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) riil hingga 1,3%.
“Upaya kebijakan struktural dibutuhkan untuk menuju inovasi dan kompetisi, meningkatkan kemampuan pekerja, mengurangi kesenjangan, serta memajukan reformasi perpajakan yang luas akan melengkapi dampak positif atas upaya tersebut, ujarnya seperti dilansir theage.com.au, Rabu (21/2).
Usulan penurunan tarif pajak perusahaan hingga menjadi 25% itu dikabarkan akan dibahas terlebih dulu oleh Dewan Senat Australia. Pasalnya, secara rata-rata tarif pajak perusahaan di negeri Kanguru itu berada setara dengan negara maju.
Adapun, Anggota IMF Thomas Helbling mengakui masih terjadi ketidakseimbangan sistem perpajakan Australia saat ini. Hal itu tampak pada tarif pajak perusahaan dan tarif pajak penghasilan pribadi yang dipungut sangat tinggi, sementara tarif pajak atas tanah dipungut terlalu rendah.
"Negara seperti Australia, mereka melihat tingkat pajak korporasi internasional menjadi hal yang penting, dan kami akan mendukungnya rencana kebijakan itu," kata Thomas.
Thomas menyebutkan pemerintah Australia memiliki ruang untuk mengurangi pembebasan pajak (tax exemption), meski beberapa ruang untuk pembebasan pajak itu masih belum diteliti dan didiskusikan lebih dalam. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.