AUSTRALIA

IMF Sarankan Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Jadi 25%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2018 | 17:03 WIB
IMF Sarankan Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Jadi 25%

SYDNEY, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyarankan agar pemerintah Australia mau memangkas tarif pajak badan (perusahaan). IMF menganggap reformasi pajak yang lebih komprehensif bisa meningkatkan efisiensi sistem pajak, meningkatkan investasi dan mengurangi ketidaksetaraan.

Direktur Eksekutif Alternatif IMF Christine Barron mengatakan tarif pajak perusahaan yang berlaku di Australia cenderung tidak kompetitif. Saat ini tarif pajak perusahaan Australia masih dipatok 30% dan dianjurkan untuk dipangkas menjadi 25% dalam satu dekade ke depan. Menurutnya reformasi pajak bisa meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) riil hingga 1,3%.

“Upaya kebijakan struktural dibutuhkan untuk menuju inovasi dan kompetisi, meningkatkan kemampuan pekerja, mengurangi kesenjangan, serta memajukan reformasi perpajakan yang luas akan melengkapi dampak positif atas upaya tersebut, ujarnya seperti dilansir theage.com.au, Rabu (21/2).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Usulan penurunan tarif pajak perusahaan hingga menjadi 25% itu dikabarkan akan dibahas terlebih dulu oleh Dewan Senat Australia. Pasalnya, secara rata-rata tarif pajak perusahaan di negeri Kanguru itu berada setara dengan negara maju.

Adapun, Anggota IMF Thomas Helbling mengakui masih terjadi ketidakseimbangan sistem perpajakan Australia saat ini. Hal itu tampak pada tarif pajak perusahaan dan tarif pajak penghasilan pribadi yang dipungut sangat tinggi, sementara tarif pajak atas tanah dipungut terlalu rendah.

"Negara seperti Australia, mereka melihat tingkat pajak korporasi internasional menjadi hal yang penting, dan kami akan mendukungnya rencana kebijakan itu," kata Thomas.

Thomas menyebutkan pemerintah Australia memiliki ruang untuk mengurangi pembebasan pajak (tax exemption), meski beberapa ruang untuk pembebasan pajak itu masih belum diteliti dan didiskusikan lebih dalam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini