MALAYSIA

Imbas Pandemi, Implementasi Pungutan PPN di Malaysia Ditunda

Dian Kurniati | Selasa, 08 Desember 2020 | 19:00 WIB
Imbas Pandemi, Implementasi Pungutan PPN di Malaysia Ditunda

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan Malaysia memutuskan untuk tidak mempertimbangkan pemberlakuan sistem pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN.

Deputi Menteri Keuangan II Mohd Shahar Abdullah mengatakan pemerintah sedang berfokus pada penanganan kesehatan. Pemerintah saat ini juga lebih mengupayakan pemulihan ekonomi ketimbang menambah jenis pajak.

"Kementerian Keuangan sedang fokus pada pemeliharaan kesehatan rakyat dan memastikan pemulihan ekonomi. Memperkenalkan kembali PPN bukanlah pilihan, karena kami sedang melihat semua alternatif yang ada," katanya, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Meski anggota parlemen mengusulkan untuk memberlakukan PPN demi meningkatkan pendapatan pemerintah, Shahar menegaskan pemerintah saat ini tetap tidak akan memberlakukan GST di tengah pandemi Covid-19.

Untuk itu, ia menyatakan pemerintah akan fokus memperbaiki tata kelola keuangan negara. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan membentuk gugus tugas antarlembaga yang akan mengelola keuangan serta menutup semua kebocoran anggaran.

Untuk diketahui, PPN dengan tarif 6% pertama kali diterapkan 1 April 2015. Namun, rezim pemerintahan di bawah Mahathir Mohamad menghapus jenis pajak itu pada 2018. Wacana memungut PPN pun muncul kembali saat Perdana Menteri Malaysia dijabat oleh Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sejalan dengan itu, Shahar juga membantah hilangnya kebijakan PPN menjadi penyebab penurunan peringkat utang Malaysia dari A- menjadi BBB+ oleh Fitch baru-baru ini. Menurutnya, penurunan peringkat tersebut bukan karena faktor internal atau fundamental ekonomi.

"Utang saat ini mencapai 56,6% dari produk domestik bruto (PDB), yang masih di bawah ambang batas undang-undang 60%," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?