MALAYSIA

Imbas Pandemi, Implementasi Pungutan PPN di Malaysia Ditunda

Dian Kurniati | Selasa, 08 Desember 2020 | 19:00 WIB
Imbas Pandemi, Implementasi Pungutan PPN di Malaysia Ditunda

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan Malaysia memutuskan untuk tidak mempertimbangkan pemberlakuan sistem pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN.

Deputi Menteri Keuangan II Mohd Shahar Abdullah mengatakan pemerintah sedang berfokus pada penanganan kesehatan. Pemerintah saat ini juga lebih mengupayakan pemulihan ekonomi ketimbang menambah jenis pajak.

"Kementerian Keuangan sedang fokus pada pemeliharaan kesehatan rakyat dan memastikan pemulihan ekonomi. Memperkenalkan kembali PPN bukanlah pilihan, karena kami sedang melihat semua alternatif yang ada," katanya, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Meski anggota parlemen mengusulkan untuk memberlakukan PPN demi meningkatkan pendapatan pemerintah, Shahar menegaskan pemerintah saat ini tetap tidak akan memberlakukan GST di tengah pandemi Covid-19.

Untuk itu, ia menyatakan pemerintah akan fokus memperbaiki tata kelola keuangan negara. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan membentuk gugus tugas antarlembaga yang akan mengelola keuangan serta menutup semua kebocoran anggaran.

Untuk diketahui, PPN dengan tarif 6% pertama kali diterapkan 1 April 2015. Namun, rezim pemerintahan di bawah Mahathir Mohamad menghapus jenis pajak itu pada 2018. Wacana memungut PPN pun muncul kembali saat Perdana Menteri Malaysia dijabat oleh Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Sejalan dengan itu, Shahar juga membantah hilangnya kebijakan PPN menjadi penyebab penurunan peringkat utang Malaysia dari A- menjadi BBB+ oleh Fitch baru-baru ini. Menurutnya, penurunan peringkat tersebut bukan karena faktor internal atau fundamental ekonomi.

"Utang saat ini mencapai 56,6% dari produk domestik bruto (PDB), yang masih di bawah ambang batas undang-undang 60%," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6