INGGRIS

Imbas Brexit, Pajak Mobil dan Motor Klasik Melonjak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 November 2020 | 18:30 WIB
Imbas Brexit, Pajak Mobil dan Motor Klasik Melonjak

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews – Kolektor mobil dan motor klasik Inggris akan merasakan dampak langsung dari keluarnya Inggris sebagai anggota Uni Eropa dengan tambahan pajak untuk setiap impor barang dari kawasan Eropa.

Direktur Kebijakan PPN dari Kreston Reeves, Colin Laidlaw mengatakan penggemar otomotif lawas asal Inggris akan menghadapi tagihan pajak 30% saat melakukan impor kendaraan dari Eropa mulai 1 Januari 2021. Biaya tersebut terdiri dari 20% PPN dan 10% tarif bea masuk.

"Biaya untuk membeli dan mengimpor mobil atau sepeda motor klasik dari benua Eropa akan menjadi lebih mahal," katanya, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Laidlaw menuturkan kolektor mobil klasik asal Inggris hanya memiliki waktu kurang lebih 4 minggu pada sisa masa transisi Brexit yang berakhir 31 Desember 2020. Periode tersebut dapat dimanfaatkan untuk menikmati lalu lintas barang bebas pajak dari Eropa untuk terakhir kalinya.

Dia meyakini kenaikan impor barang akibat kebijakan Brexit tidak hanya berlaku untuk komoditas dari Uni Eropa. "Hal ini [Brexit] akan mencerminkan tambahan biaya untuk membeli dan mengimpor kendaraan klasik dari seluruh dunia," tuturnya.

Komunitas barang antik Inggris, Trade Classic ikut menyampaikan pendapat terkait dengan dampak Brexit kepada penggiat hobi barang lawas di Negeri Ratu Elizabeth. Menurut Trade Classic, Brexit akan memengaruhi rantai pasokan barang klasik dalam periode waktu yang lama.

"Waktu tunggu nantinya akan lebih lama bagi pembeli karena adanya tambahan dokumen yang harus diselesaikan saat mengimpor atau membeli barang," imbuhnya seperti dilansir express.co.uk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar