SELEBRITAS

Ikut PPS, Jenita Janet: Supaya Tenang dari Kesalahan Pajak Masa Lalu

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juni 2022 | 13:00 WIB
Ikut PPS, Jenita Janet: Supaya Tenang dari Kesalahan Pajak Masa Lalu

Jenita Janet dalam unggahan Kanwil DJP Jawa Barat I. (tangkapan layar)


JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Jenita Janet membagikan pengalamannya mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP).

Jenita mengatakan keikutsertaannya dalam PPS untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dalam prosesnya, dia mengaku dibantu oleh petugas di KPP Pratama Soreang.

"Terima kasih banyak untuk KPP Pratama Soreang yang sudah memberikan informasi yang lengkap, konsultasi yang baik juga, sehingga Jenita bisa lebih paham tentang manfaat PPS," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjabar1, dikutip Selasa (27/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Jenita mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.

Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jenita menilai keikutsertaannya dalam PPS telah memberikan perasaan tenang dan nyaman karena semua harta dilaporkan dengan benar. Dia pun menyarankan wajib pajak segera memanfaatkan PPS sebelum periodenya berakhir 2 hari lagi.

"Langsung ikutan program PPS supaya kita tenang, hati kita nyaman, tentang kesalahan-kesalahan pajak kita di masa lalu," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara