LUNA MAYA:

Ikhlas Bayar Pajak Karena Tahu Penggunaannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 14:45 WIB
Ikhlas Bayar Pajak Karena Tahu Penggunaannya

LUNA Maya yang mengawali karirnya sebagai model sejak tahun 1999 ini mengaku tak keberatan dengan adanya kebijakan baru yang akan diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas penghasilan yang diperoleh selebgram.

Perempuan kelahiran Bali 26 Agustus 1983 ini justru merasa ikhlas jika harus membayar pajak atas penghasilannya yang diterima dari mempromosikan (endorse) suatu produk atau jasa di media sosial. Sebab, dirinya sudah tahu kemana uang pajak itu dipergunakan oleh negara.

“Aku udah mulai ikhlas nih untuk bayar pajak karena kita tahu arahnya kemana, kita lihat pembangunannya, apalagi aku tinggal di Jakarta yang serba membangun. Di luar kota juga kalau aku ke Lombok atau kemana juga kelihatan airportnya bagus, infrastrukturnya juga bagus. Menurutku ini gpp lah bayar pajak selebgram, buat masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Luna juga menuturkan, bahwa dirinya tidak sembarang menerima produk yang akan di-endorse. Perempuan yang pernah membawa Obor Olimpiade Beijing 2008 itu mengatakan hanya ingin mempromosikan produk-produk online shop yang sudah jelas berasal dari Perseroan Terbatas (PT).

“Aku biasanya selalau minta bukti potong, biar gampang lapornya. Kalau yang online shop yang belum ada PT-nya, aku masih bingung tentang pajaknya,” tuturnya.

Meski mengaku belum memahami betul pajak selebgram ini bagaimana tata caranya, namun Luna yang merasa tak keberatan dengan kabar tersebut.

“Aku belum tahu persis seperti apa, tapi bisnisku jelas bayar pajak. Kalau pajak atas endorsement ini tentu ada peraturannya dong, kita sih sebagai endorser ikut aturannya aja,” ujarnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 Juni 2020 | 09:33 WIB OPINI PAJAK

Tiga Langkah untuk Memajaki Selebgram

Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?