AMERIKA SERIKAT

Hormati Veteran, Negara Bagian di AS Bebaskan Pajak Kendaraan Baru

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 07 April 2022 | 11:00 WIB
Hormati Veteran, Negara Bagian di AS Bebaskan Pajak Kendaraan Baru

Ilustrasi.

OKLAHOMA, DDTCNews – Komite Alokasi Senat Oklahoma, Amerika Serikat menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) terkait pembebasan pajak penjualan atas pembelian kendaraan bagi veteran perang.

Dalam RUU tersebut, dipastikan pembelian kendaraan tidak akan terhitung ke dalam batasan pembebasan pajak penjualan yang selama ini diterima veteran.

“Saat ini veteran yang 100% dinonaktifkan di Oklahoma mendapat pembebasan pajak penjualan hingga US$25.000 per tahun. Untuk pasangan mereka yang masih ada dan tidak menikah lagi menerima pembebasan pajak penjualan hingga US$1.000 per tahun,” dikutip Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

House Bill 3050 akan membebaskan veteran yang 100% dinonaktifkan dari pajak penjualan 1,25% atas kendaraan di negara bagian tersebut. Beleid ini juga akan memastikan pembebasan untuk pembelian kendaraan tidak akan dihitung dalam batas tahunan pembebasan pajak penjualan.

Dilansir KPVI, berdasarkan data 2021 negara akan kehilangan pendapatan pajak senilai US$577.812 pada 2023 dan US$859.217 pada 2024 atas pemberian insentif yang dilakukan.

“Veteran nonaktif dapat menggunakan pembebasan pajak penjualan untuk satu pembelian kendaraan setiap 3 tahun. Satu-satunya pengecualian adalah jika kendaraan diganti atau dihancurkan,” bunyi rangkuman RUU tersebut.

Komite juga merekomendasikan untuk menyetujui House Bill 1800. Beleid tersebut akan memberikan tunjangan negara untuk digunakan hingga 10 tahun. Aturan yang berlaku saat ini, veteran hanya memiliki waktu 5 tahun setelah diberhentikan untuk menggunakan insentif ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra