AMERIKA SERIKAT

Hormati Veteran, Negara Bagian di AS Bebaskan Pajak Kendaraan Baru

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 07 April 2022 | 11:00 WIB
Hormati Veteran, Negara Bagian di AS Bebaskan Pajak Kendaraan Baru

Ilustrasi.

OKLAHOMA, DDTCNews – Komite Alokasi Senat Oklahoma, Amerika Serikat menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) terkait pembebasan pajak penjualan atas pembelian kendaraan bagi veteran perang.

Dalam RUU tersebut, dipastikan pembelian kendaraan tidak akan terhitung ke dalam batasan pembebasan pajak penjualan yang selama ini diterima veteran.

“Saat ini veteran yang 100% dinonaktifkan di Oklahoma mendapat pembebasan pajak penjualan hingga US$25.000 per tahun. Untuk pasangan mereka yang masih ada dan tidak menikah lagi menerima pembebasan pajak penjualan hingga US$1.000 per tahun,” dikutip Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

House Bill 3050 akan membebaskan veteran yang 100% dinonaktifkan dari pajak penjualan 1,25% atas kendaraan di negara bagian tersebut. Beleid ini juga akan memastikan pembebasan untuk pembelian kendaraan tidak akan dihitung dalam batas tahunan pembebasan pajak penjualan.

Dilansir KPVI, berdasarkan data 2021 negara akan kehilangan pendapatan pajak senilai US$577.812 pada 2023 dan US$859.217 pada 2024 atas pemberian insentif yang dilakukan.

“Veteran nonaktif dapat menggunakan pembebasan pajak penjualan untuk satu pembelian kendaraan setiap 3 tahun. Satu-satunya pengecualian adalah jika kendaraan diganti atau dihancurkan,” bunyi rangkuman RUU tersebut.

Komite juga merekomendasikan untuk menyetujui House Bill 1800. Beleid tersebut akan memberikan tunjangan negara untuk digunakan hingga 10 tahun. Aturan yang berlaku saat ini, veteran hanya memiliki waktu 5 tahun setelah diberhentikan untuk menggunakan insentif ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6