INGGRIS

HMRC Mulai Investigasi Setoran Pajak Kurang Bayar Perusahaan Raksasa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 18:11 WIB
HMRC Mulai Investigasi Setoran Pajak Kurang Bayar Perusahaan Raksasa

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews – Otoritas pajak Inggris (HM Revenue & Customs/HMRC) menilai perusahaan multinasional berbasis Amerika Serikat (AS) memiliki pajak kurang bayar (underpaid) sebanyak GBP4,6 miliar (Rp84,06 triliun) pada periode 2018.

Pengamat Pajak Firma Hukum Pinsent Masons Jason Collins mengatakan bisnis multinasional menjadi target invetigasi HMRC karena mengalihkan keuntungan ke luar negeri, begitu pun perusahaan teknologi multinasional.

“Ini karena model bisnis digital memungkinkan perusahaan untuk menghasilkan pendapatan di wilayah yang hanya ada sedikit kehadiran fisik. Karenanya, di bawah aturan pajak internasional saat ini yang ditetapkan di era pra-digital, kewajiban pajak terbatas,” ujarnya seperti dikutip pada Kamis (25/4/2019).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Berdasarkan data Large Business Direktorat (LBD) HMRC, potensi kewajiban pajak tambahan maksimum sebelum investigasi penuh pada periode 2017-2018 berjumlah GBP27,8 miliar (Rp507,98 triliun). Namun, 17% di antaranya timbul dari perusahaan yang berbasis di AS. Bisnis berbasis di Swiss mewakili tertinggi kedua di level 6%, diikuti oleh Irlandia 3% dan Prancis 2%.

Collins menjelaskan bukan hanya bisnis multinasional yang masuk radar HMRC. Semua bisnis besar sedang dalam pengawasan ketat. Jumlah pajak yang menurut HMRC kurang bayar pada 2018 tercatat sebagai rekor tertinggi. Oleh karena itu, HMRC berusaha untuk menangani persoalan tersebut.

Pada Januari, HMRC meluncurkan fasilitas kepatuhan pengalihan keuntungan baru yang memberikan peluang kepada bisnis untuk merestrukturisasi pengaturan lintas batas yang mengalihkan keuntungan ke luar negeri dan membayar kembali pajak terutang.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

“HMRC mengharapkan semua bisnis yang beroperasi lintas batas untuk meninjau kembali kebijakan penetapan transfer pricingmereka untuk memastikan apakah mereka sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi dalam praktiknya,” tuturnya, seperti dilansirInternational Investment.

Penghindaran pajak tersebut dikabarkan telah dilakukan oleh perusahaan seperti Amazon, Starbucks, Google, eBay, dan Netflix yang mendapat sorotan atas tuduhan memindahkan keuntungan ke wilayah dengan rezim pajak lebih rendah untuk mengurangi kewajiban pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global