INGGRIS

HMRC Mulai Investigasi Setoran Pajak Kurang Bayar Perusahaan Raksasa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 18:11 WIB
HMRC Mulai Investigasi Setoran Pajak Kurang Bayar Perusahaan Raksasa

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews – Otoritas pajak Inggris (HM Revenue & Customs/HMRC) menilai perusahaan multinasional berbasis Amerika Serikat (AS) memiliki pajak kurang bayar (underpaid) sebanyak GBP4,6 miliar (Rp84,06 triliun) pada periode 2018.

Pengamat Pajak Firma Hukum Pinsent Masons Jason Collins mengatakan bisnis multinasional menjadi target invetigasi HMRC karena mengalihkan keuntungan ke luar negeri, begitu pun perusahaan teknologi multinasional.

“Ini karena model bisnis digital memungkinkan perusahaan untuk menghasilkan pendapatan di wilayah yang hanya ada sedikit kehadiran fisik. Karenanya, di bawah aturan pajak internasional saat ini yang ditetapkan di era pra-digital, kewajiban pajak terbatas,” ujarnya seperti dikutip pada Kamis (25/4/2019).

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Berdasarkan data Large Business Direktorat (LBD) HMRC, potensi kewajiban pajak tambahan maksimum sebelum investigasi penuh pada periode 2017-2018 berjumlah GBP27,8 miliar (Rp507,98 triliun). Namun, 17% di antaranya timbul dari perusahaan yang berbasis di AS. Bisnis berbasis di Swiss mewakili tertinggi kedua di level 6%, diikuti oleh Irlandia 3% dan Prancis 2%.

Collins menjelaskan bukan hanya bisnis multinasional yang masuk radar HMRC. Semua bisnis besar sedang dalam pengawasan ketat. Jumlah pajak yang menurut HMRC kurang bayar pada 2018 tercatat sebagai rekor tertinggi. Oleh karena itu, HMRC berusaha untuk menangani persoalan tersebut.

Pada Januari, HMRC meluncurkan fasilitas kepatuhan pengalihan keuntungan baru yang memberikan peluang kepada bisnis untuk merestrukturisasi pengaturan lintas batas yang mengalihkan keuntungan ke luar negeri dan membayar kembali pajak terutang.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

“HMRC mengharapkan semua bisnis yang beroperasi lintas batas untuk meninjau kembali kebijakan penetapan transfer pricingmereka untuk memastikan apakah mereka sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi dalam praktiknya,” tuturnya, seperti dilansirInternational Investment.

Penghindaran pajak tersebut dikabarkan telah dilakukan oleh perusahaan seperti Amazon, Starbucks, Google, eBay, dan Netflix yang mendapat sorotan atas tuduhan memindahkan keuntungan ke wilayah dengan rezim pajak lebih rendah untuk mengurangi kewajiban pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN