KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Mei 2024 | 18:30 WIB
Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus telah mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp102,59 triliun hingga April 2024.

Realisasi penerimaan tersebut setara dengan 36,71% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun ini senilai Rp279,46 triliun.

"Capaian tersebut berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp40 triliun, PPh migas Rp29,31 triliun, PPN sebesar Rp 32,84 triliun, PBB sebesar Rp154,54 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp212,50 miliar," tulis kanwil, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sementara itu, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh seluruh kanwil DJP di Jakarta hingga April 2024 tercatat Rp447,22 triliun. Dengan demikian, Kanwil DJP Jakarta Khusus berkontribusi sebesar 22,9% terhadap penerimaan pajak di Jakarta.

Penerimaan pajak di Jakarta hingga April 2024 terdiri dari PPh nonmigas senilai Rp265,39 triliun, PPN senilai Rp156,45 triliun, PPh migas senilai Rp24,18 triliun, serta PBB dan pajak lainnya senilai Rp1,18 triliun.

Secara umum, penerimaan pajak di Jakarta mengalami penurunan sebesar 13,06% akibat penurunan penerimaan PPh nonmigas. Realisasi PPh nonmigas tercatat turun hingga 13,49% akibat turunnya setoran PPh badan dari wajib pajak prominen.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kemudian, setoran PPN dalam negeri turun 19,48% akibat kenaikan restitusi dari sektor manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. Adapun PPN impor turun 3,13% akibat melemahnya penerimaan dari sektor industri kendaraan bermotor, tambang batu bara, dan perdagangan kendaraan besar.

Secara sektoral, setoran pajak dari sektor industri pengolahan turun 25,51%, sedangkan setoran pajak dari sektor pertambangan turun 60%. Berbanding terbalik, setoran pajak dari sektor perdagangan tercatat mampu tumbuh sebesar 5,89%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6