KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga April 2024, Penerimaan Pajak Jakbar Ditopang 4 Sektor Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 12:15 WIB
Hingga April 2024, Penerimaan Pajak Jakbar Ditopang 4 Sektor Ini

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar. 

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat telah mengumpulkan penerimaan pajak neto senilai Rp22,7 triliun pada periode Januari-April 2024.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan realisasi penerimaan itu setara dengan 35,08% target APBN 2024 senilai Rp64,8 triliun. Menurutnya, kinerja penerimaan ini ditopang oleh beberapa sektor yang dominan.

“Capaian ini ditopang dari 4 sektor dominan yang berkontribusi sebesar 74,81% dari seluruh penerimaan,” ujarnya dalam konferensi pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta, dikutip dari siaran pers, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Penerimaan keempat sektor yang dominan itu antara lain perdagangan senilai Rp10,5 triliun, indutri pengolahan senilai Rp4,1 triliun, konstruksi dan real estat senilai Rp1,0 triliun, serta pengangkutan dan pergudangan senilai Rp1,2 triliun.

“Keempat sektor dominan tersebut mengalami pertumbuhan positif dengan angka rata-rata sebesar 9,16%,” imbuhnya.

Berdasarkan pada jenis pajaknya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) tumbuh sebesar 20,22%. Pertumbuhan ini ditopang oleh PPh Pasal 29 badan yang mengalami kenaikan sebesar 17,60% (year on year/yoy).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Farid mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Jakarta Barat sampai dengan 30 April 2024 sebanyak 332.575 SPT. Angka ini menunjukan tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 80,61% dari target sebanyak 412.582 SPT Tahunan.

Mei Ling, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta mengatakan APBN masih terjaga baik. Kinerja APBN didorong oleh pertumbuhan belanja dan pendapatan yang masih terjaga.

“Namun, perlu mewaspadai perlambatan pada sisi pendapatan,” katanya.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Hingga 30 April 2024, realisasi pendapatan negara senilai Rp635,44 triliun (40,19% dari target) dan dengan pertumbuhan -1,77% (yoy). Realisasi belanja tercatat senilai Rp460,23 triliun (31,16% dari pagu) dengan pertumbuhan sebesar 9,77% (yoy).

Adapun kinerja penerimaan pajak di DKI Jakarta sampai dengan dengan 30 April 2024 mengalami perlambatan. Realisasinya mencapai Rp447,22 triliun atau 33,95% dari target.

Penerimaan pajak terkontraksi akibat penurunan hampir di seluruh jenis pajak, khususnya PPh non migas (turun 13,49%). Hal ini disebabkan turunnya PPh 25/29 dari wajib pajak prominent penentu penerimaan karena penurunan harga komoditas.

Kinerja PPN tumbuh positif sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi. Capaian penerimaannya senilai Rp156,45 triliun atau 31,27% dari target dengan pertumbuhan 9,39%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6