KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga April 2024, Penerimaan Pajak Jakbar Ditopang 4 Sektor Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 12:15 WIB
Hingga April 2024, Penerimaan Pajak Jakbar Ditopang 4 Sektor Ini

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar. 

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat telah mengumpulkan penerimaan pajak neto senilai Rp22,7 triliun pada periode Januari-April 2024.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan realisasi penerimaan itu setara dengan 35,08% target APBN 2024 senilai Rp64,8 triliun. Menurutnya, kinerja penerimaan ini ditopang oleh beberapa sektor yang dominan.

“Capaian ini ditopang dari 4 sektor dominan yang berkontribusi sebesar 74,81% dari seluruh penerimaan,” ujarnya dalam konferensi pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta, dikutip dari siaran pers, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penerimaan keempat sektor yang dominan itu antara lain perdagangan senilai Rp10,5 triliun, indutri pengolahan senilai Rp4,1 triliun, konstruksi dan real estat senilai Rp1,0 triliun, serta pengangkutan dan pergudangan senilai Rp1,2 triliun.

“Keempat sektor dominan tersebut mengalami pertumbuhan positif dengan angka rata-rata sebesar 9,16%,” imbuhnya.

Berdasarkan pada jenis pajaknya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) tumbuh sebesar 20,22%. Pertumbuhan ini ditopang oleh PPh Pasal 29 badan yang mengalami kenaikan sebesar 17,60% (year on year/yoy).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Farid mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Jakarta Barat sampai dengan 30 April 2024 sebanyak 332.575 SPT. Angka ini menunjukan tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 80,61% dari target sebanyak 412.582 SPT Tahunan.

Mei Ling, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta mengatakan APBN masih terjaga baik. Kinerja APBN didorong oleh pertumbuhan belanja dan pendapatan yang masih terjaga.

“Namun, perlu mewaspadai perlambatan pada sisi pendapatan,” katanya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hingga 30 April 2024, realisasi pendapatan negara senilai Rp635,44 triliun (40,19% dari target) dan dengan pertumbuhan -1,77% (yoy). Realisasi belanja tercatat senilai Rp460,23 triliun (31,16% dari pagu) dengan pertumbuhan sebesar 9,77% (yoy).

Adapun kinerja penerimaan pajak di DKI Jakarta sampai dengan dengan 30 April 2024 mengalami perlambatan. Realisasinya mencapai Rp447,22 triliun atau 33,95% dari target.

Penerimaan pajak terkontraksi akibat penurunan hampir di seluruh jenis pajak, khususnya PPh non migas (turun 13,49%). Hal ini disebabkan turunnya PPh 25/29 dari wajib pajak prominent penentu penerimaan karena penurunan harga komoditas.

Kinerja PPN tumbuh positif sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi. Capaian penerimaannya senilai Rp156,45 triliun atau 31,27% dari target dengan pertumbuhan 9,39%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra