Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Papua. (foto: akun Instagram Bappenda Papua)
JAYAPURA, DDTCNews – Pemprov Papua mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mengingat program tersebut hanya berlaku sampai dengan akhir bulan ini.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menyebut pemutihan pajak menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan sebelum Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.
"Bayar pajak kendaraan bermotor, hindari data kendaraan dihapus," bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @bappendapapua, dikutip pada Senin (26/9/2022).
Dalam unggahannya, Bappenda menyatakan penyelenggaraan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah untuk menggalakkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.
Berdasarkan beleid tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
Program pemutihan di Provinsi Papua diadakan hanya selama 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.
Selain itu, ada pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir. Program pemutihan dapat dinikmati dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat.
"Ayo Pace-Mace segera datang ke Samsat terdekat di wilayah Anda. Ko rajin bayar pajak, Ko andalan!" bunyi keterangan pada foto yang diunggah itu. (rg)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.