PROVINSI RIAU

Hindari Data STNK Dihapus, WP Diimbau Ikut Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 16 Mei 2023 | 13:30 WIB
Hindari Data STNK Dihapus, WP Diimbau Ikut Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau. (foto: Instagram @syamsuar.official)

PEKANBARU, DDTCNews - Gubernur Riau Syamsuar mengimbau para wajib pajak untuk segera mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir bulan ini.

Syamsuar mengatakan program ini dapat menjadi momentum untuk melunasi semua tunggakan pajak sehingga terhindar dari potensi penghapusan data STNK berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kepada seluruh masyarakat Riau, mari manfaatkan program 7 berkah pajak daerah," katanya melalui akun Instagram @syamsuar.official, dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Syamsuar menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023. Program tersebut berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.

Penyelenggaraan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

"Program ini dapat dimanfaatkan melalui seluruh simpul pelayanan samsat kami yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Riau," ujar Syamsuar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra