SEMINAR PERPAJAKAN - HIMAPA FE UMMI SUKABUMI

Himapa FE UMMI Sukabumi Gelar Webinar Gratis tentang PPS, Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 Mei 2022 | 11:45 WIB
Himapa FE UMMI Sukabumi Gelar Webinar Gratis tentang PPS, Tertarik?

Webinar nasional perpajakan Himapa FE UMMI Sukabumi.

JAKARTA, DDTCNews -- Himpunan Mahasiswa Perpajakan (Himapa) Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sukabumi kembali menyelenggarakan webinar nasional perpajakan.

Seminar daring kali ini mengusung tema Membangun Moralitas Pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Acara yang akan digelar pada Selasa, 31 Mei 2022 pada pukul 13.00 WIB —selesai ini akan menghadirkan 3 pemateri yang kompeten.

Pertama, Researcher at DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi. Kedua, Seksi Pelayanan KPP Pratama Sukabumi Rudiatna. Ketiga, Manager of SSA Budi Irwanto. Selain itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi juga akan hadir memberikan keynote speech. Berjalannya acara akan dipandu oleh moderator Rangga Aris Munandar, mahasiswa D3 Perpajakan UMMI Sukabumi.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Acara yang digelar melalui Zoom ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum. Agenda ini juga menawarkan sejumlah benefit bagi peserta, antara lain e-sertifikat, doorprize, dan tentunya ilmu yang bermanfaat.

Bagi calon peserta yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui tautan berikut, https://desty.page/taxartion4. Pendaftaran akan ditutup pada 30 Mei 2022.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung pada Whatsapp 0877 4128 7388, instagram @taxartion, atau email [email protected].

Acara seminar ini merupakan bagian dari rangkaian acara Tax Art and Action (Taxartion). Selain seminar, ada pula kompetisi vlog tax (v-tax), fotografi, dan desain poster. Rangkaian kompetisi tersebut telah berlangsung sejak 9 Mei 2022 dan ditujukan untuk siswa SMP, Siswa SMA/kejuruan, mahasiswa, dan masyarakat umum di seluruh Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?