SELANDIA BARU

Hilangkan Hambatan AEoI, P3B Selandia Baru-Hong Kong Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 18:31 WIB
Hilangkan Hambatan AEoI, P3B Selandia Baru-Hong Kong Diperbarui

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru kian berupaya untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya praktik penggelapan pajak dengan memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Pemerintah Hong Kong yang diprediksi akan berlaku pada 30 September 2018.

Menteri Pendapatan Selandia Baru Stuart Nash mengatakan pembaruan P3B dilakukan dengan menghapus hambatan dalam menjalankan program automatic exchange of information (AEoI) antara Selandia Baru dengan Hong Kong.

“Pembaruan P3B dengan Hong Kong menjadi salah satu upaya kami di antara 40 tax treaty dengan mitra dagang dan mitra investasi Selandia Baru. Kedua otoritas negara terkait bisa saling membantu dalam mendeteksi dan mencegah penghindaran dan penggelapan pajak,” katanya di Wellington, Senin (13/8).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Tujuan dari pembaruan P3B tahun 2010 adalah sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan dalam hubungan ekonomi dan mengurangi kendala dari aspek pajak dalam hal perdagangan dan investasi lintas batas.

Menurutnya perjanjian ini memberikan beberapa dampak positif seperti kepastian perlakuan pajak lebih besar, menghilangkan pajak ganda, mengurangi pemotongan pajak atas hasil investasi lintas batas dan mengecualikan kegiatan jangka pendek tertentu dari pajak penghasilan (PPh).

Untuk itu, P3B antara Selandia Baru dengan Hong Kong diterapkan dengan melakukan skema pertukaran informasi. Pasalnya pemerintah memajaki penghasilan warga Selandia Baru yang berasal dari seluruh negara, sehingga pertukaran informasi menjadi langkah efektif dalam rangka menegakkan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

“Pertukaran data dan informasi ini memungkinkan otoritas pajak memperoleh informasi luar negeri untuk memverifikasi wajib pajak melaporkan pendapatan asing dengan benar,” ujarnya.

Namun sebelum pembaruan P3B berlaku, informasi yang dipertukarkan hanya berdasarkan permintaan antara Hong Kong dan Selandia Baru. Pembaruan ini memungkinkan pertukaran informasi otomatis sesuai dengan standar global yang didukung oleh OECD dan G20.

Lebih lanjut dia menjelaskan lembaga keuangan Selandia Baru juga harus meninjau akun wajib pajak dan melaporkan ke otoritas pajak (Inland Revenue). Mengingat besarnya potensi individu dan entitas untuk menghindari pajak dengan menyembunyikan hartanya di luar negeri.

Adapun pertimbangan pemerintah Selandia Baru dalam menerbitkan perjanjian ini dikarenakan Hong Kong merupakan pusat keuangan internasional yang cukup penting. Maka pemerintah Selandia Baru memperbarui dan memperluas cakupan P3B untuk memerangi penggelapan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini