SELANDIA BARU

Hilangkan Hambatan AEoI, P3B Selandia Baru-Hong Kong Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 18:31 WIB
Hilangkan Hambatan AEoI, P3B Selandia Baru-Hong Kong Diperbarui

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru kian berupaya untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya praktik penggelapan pajak dengan memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Pemerintah Hong Kong yang diprediksi akan berlaku pada 30 September 2018.

Menteri Pendapatan Selandia Baru Stuart Nash mengatakan pembaruan P3B dilakukan dengan menghapus hambatan dalam menjalankan program automatic exchange of information (AEoI) antara Selandia Baru dengan Hong Kong.

“Pembaruan P3B dengan Hong Kong menjadi salah satu upaya kami di antara 40 tax treaty dengan mitra dagang dan mitra investasi Selandia Baru. Kedua otoritas negara terkait bisa saling membantu dalam mendeteksi dan mencegah penghindaran dan penggelapan pajak,” katanya di Wellington, Senin (13/8).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Tujuan dari pembaruan P3B tahun 2010 adalah sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan dalam hubungan ekonomi dan mengurangi kendala dari aspek pajak dalam hal perdagangan dan investasi lintas batas.

Menurutnya perjanjian ini memberikan beberapa dampak positif seperti kepastian perlakuan pajak lebih besar, menghilangkan pajak ganda, mengurangi pemotongan pajak atas hasil investasi lintas batas dan mengecualikan kegiatan jangka pendek tertentu dari pajak penghasilan (PPh).

Untuk itu, P3B antara Selandia Baru dengan Hong Kong diterapkan dengan melakukan skema pertukaran informasi. Pasalnya pemerintah memajaki penghasilan warga Selandia Baru yang berasal dari seluruh negara, sehingga pertukaran informasi menjadi langkah efektif dalam rangka menegakkan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

“Pertukaran data dan informasi ini memungkinkan otoritas pajak memperoleh informasi luar negeri untuk memverifikasi wajib pajak melaporkan pendapatan asing dengan benar,” ujarnya.

Namun sebelum pembaruan P3B berlaku, informasi yang dipertukarkan hanya berdasarkan permintaan antara Hong Kong dan Selandia Baru. Pembaruan ini memungkinkan pertukaran informasi otomatis sesuai dengan standar global yang didukung oleh OECD dan G20.

Lebih lanjut dia menjelaskan lembaga keuangan Selandia Baru juga harus meninjau akun wajib pajak dan melaporkan ke otoritas pajak (Inland Revenue). Mengingat besarnya potensi individu dan entitas untuk menghindari pajak dengan menyembunyikan hartanya di luar negeri.

Adapun pertimbangan pemerintah Selandia Baru dalam menerbitkan perjanjian ini dikarenakan Hong Kong merupakan pusat keuangan internasional yang cukup penting. Maka pemerintah Selandia Baru memperbarui dan memperluas cakupan P3B untuk memerangi penggelapan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN