ESTONIA

Hemat Energi, Pemerintah Disarankan Pungut Pajak Mobil

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 10:18 WIB
Hemat Energi, Pemerintah Disarankan Pungut Pajak Mobil

Ilustrasi. (DDTCNews)

TALLINN, DDTCNews – Pemerintah Estonia diminta untuk mempertimbangkan usulan penerapan pajak mobil sebagai alternatif kebijakan pengelolaan energi nasional ketimbang mengendalikan konsumsi bahan bakar minyak.

Analis SEB Bank Mihkel Nestor menilai pajak mobil bisa menjadi opsi dari agenda penghematan energi. Menurutnya, kebijakan pajak lebih baik ketimbang menurunkan pasokan bahan bakar yang dapat berdampak negatif terhadap pelayanan publik.

"Saya kira pajak mobil bisa dipertimbangkan ketimbang melakukan penghematan yang mengurangi pelayanan publik," katanya, dikutip Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Nestor menilai penerapan pajak mobil dapat membantu pemerintah menekan defisit anggaran yang melonjak tinggi tahun lalu. Pada tahun fiskal 2020, defisit anggaran mencapai €1,5 miliar atau 5,5% dari produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut jauh lebih tinggi dari periode krisis keuangan 2008 dengan tingkat defisit hanya 2,6% dari PDB. Untuk itu, kebijakan pajak baru perlu dipertimbangkan untuk memperbaiki masalah kronis dalam pengelolaan anggaran negara.

"Pemerintah perlu mempertimbangkan janji koalisi terkait dengan perubahan iklim dan pajak mobil sejalan dengan ambisi tersebut. Basis pajaknya cukup menjanjikan karena impor mobil penumpang mencapai €1 miliar per tahun," ujar Nestor.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seperti dilansir baltictimes.com, wacana pajak mobil sudah muncul pada 2017 saat Menteri Keuangan Sven Sester menyebutkan perlunya pungutan baru untuk kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut akan melengkapi kebijakan cukai bahan bakar yang sudah diberlakukan Estonia.

Otoritas tidak menjabarkan lebih lanjut terkait dengan penerapan pajak baru bagi kendaraan bermotor. Rencana pajak mobil berlaku pada saat konsumen melakukan pendaftaran atau registrasi kendaraan untuk pertama kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak