MALAYSIA

Hasil Politik Pajak, Ini Tarif Pajak Baru yang Gantikan GST

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 18:40 WIB
Hasil Politik Pajak, Ini Tarif Pajak Baru yang Gantikan GST

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. (foto: AFP)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia dalam waktu dekat akan menerapkan paja penjualan dan jasa (sales and services tax/SST) dengan tarif yang berbeda antara sales tax maupun services tax. Implementasi aturan SST akan menggantikan aturan goods and services tax (GST) yang berlaku sebelumnya.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan penerapan SST akan lebih tepat dibanding dengan pajak atas barang dan jasa (GST). Diharapkan, beleid SST akan disahkan oleh parlemen pada bulan depan.

“Tarif SST ini akan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu tarif sales tax 10% dan tarif services tax 6%,” katanya di Kuala Lumpur, Rabu (18/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pemerintah memprediksi implementasi SST bisa mencapai MYR4 miliar atau Rp14,2 miliar. Namun semenjak penghapusan GST sejak 1 Juni lalu, pemerintah kehilangan potensi penerimaan sebesar MYR21 atau Rp74,57 miliar. Jika proses legislasi berjalan mulus, SST akan berlaku pada 1 September 2018.

Adapun Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng menegaskan pemajakan akan membantu mengurangi kesenjangan di masyarakat. Lim pun berharap agar wajib pajak bisa membayar pajak secara patuh untuk membantu membangun negara.

Perlu diketahui, penerapan SST ini bermula dari politik pajak Mahathir yang menggembor-gemborkan akan menghapus penerapan GST di Malaysia dalam Pemilu ke-14. Terlepas perseteruan lain, kemenangan telak pun diperolehnya menggantikan PM sebelumnya yakni Najib Razak.

Penghapusan GST pun sempat menimbulkan kontroversi, karena Mahathir mengklaim pendapatan Malaysia masih aman jika menghapus GST. Sementara Kementerian Keuangan Malaysia berpendapat seluruh proses bisnis yang sedang berjalan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku yaitu tetap menerapkan GST. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan