MALAYSIA

Hasil Politik Pajak, Ini Tarif Pajak Baru yang Gantikan GST

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 18:40 WIB
Hasil Politik Pajak, Ini Tarif Pajak Baru yang Gantikan GST

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. (foto: AFP)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia dalam waktu dekat akan menerapkan paja penjualan dan jasa (sales and services tax/SST) dengan tarif yang berbeda antara sales tax maupun services tax. Implementasi aturan SST akan menggantikan aturan goods and services tax (GST) yang berlaku sebelumnya.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan penerapan SST akan lebih tepat dibanding dengan pajak atas barang dan jasa (GST). Diharapkan, beleid SST akan disahkan oleh parlemen pada bulan depan.

“Tarif SST ini akan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu tarif sales tax 10% dan tarif services tax 6%,” katanya di Kuala Lumpur, Rabu (18/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pemerintah memprediksi implementasi SST bisa mencapai MYR4 miliar atau Rp14,2 miliar. Namun semenjak penghapusan GST sejak 1 Juni lalu, pemerintah kehilangan potensi penerimaan sebesar MYR21 atau Rp74,57 miliar. Jika proses legislasi berjalan mulus, SST akan berlaku pada 1 September 2018.

Adapun Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng menegaskan pemajakan akan membantu mengurangi kesenjangan di masyarakat. Lim pun berharap agar wajib pajak bisa membayar pajak secara patuh untuk membantu membangun negara.

Perlu diketahui, penerapan SST ini bermula dari politik pajak Mahathir yang menggembor-gemborkan akan menghapus penerapan GST di Malaysia dalam Pemilu ke-14. Terlepas perseteruan lain, kemenangan telak pun diperolehnya menggantikan PM sebelumnya yakni Najib Razak.

Penghapusan GST pun sempat menimbulkan kontroversi, karena Mahathir mengklaim pendapatan Malaysia masih aman jika menghapus GST. Sementara Kementerian Keuangan Malaysia berpendapat seluruh proses bisnis yang sedang berjalan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku yaitu tetap menerapkan GST. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?